SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur rencana mengajukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jawa Timur tingkat provinsi atau regional. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Prawansa menjelaskan Jawa Timur bisa mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan.
Terlebih dia mengklaim ada kajian dari pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) soal kelayakan pengajuaan PSBB Jawa Timur.
"Harusnya sudah bisa mengajukan PSBB secara regional. Tapi kami akan berkoordinasi kembali," kata Khofifah di Kampung Tangguh di Kelurahan Sukun, Kota Malang, Kamis (14/5/2020) siang.
Khofifah menjelaskan berdasarkan telaah dari FKM Universitas Airlangga tersebut, seluruh wilayah di Provinsi Jawa Timur saat ini sudah memasuki zona merah. Hal tersebut berarti, seluruh wilayah di Provinsi Jawa Timur, ada kasus positif COVID-19.
Khofifah menambahkan, pihaknya saat ini terus melakukan diskusi secara intensif bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forpimda) Jawa Timur, terkait penerapan PSBB di seluruh wilayah Jawa Timur.
Hasil telaah dari FKM Universitas Airlangga, lanjut Khofifah, akan dijadikan sebagai masukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam upaya untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Telaah dari pakar sebagai input kami untuk membahas lebih komprehensif. Keputusan belum kita ambil," ujar Khofifah.
Sebagai catatan, di wilayah Jawa Timur, sudah ada tiga wilayah yang menerapkan skema PSBB, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik sejak 28 April 2020, yang diperpanjang hingga 25 Mei 2020.
Wilayah Malang Raya, menyusul Surabaya Raya untuk menerapkan PSBB mulai 17 Mei 2020. Keputusan untuk menerapkan PSBB di wilayah Malang Raya, merupakan sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Alhamdulillah, Sudah Tak Ada Pasien Positif Corona di Majalengka
Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, akan memulai tahap awal PSBB pada 14-16 Mei 2020. Selama tiga hari, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSBB.
Kemudian, pada Minggu, 17 Mei 2020, PSBB dilaksanakan secara efektif, namun bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran, masih dikenakan imbauan dan teguran, memasuki hari keempat, atau Rabu (20/5), akan dilakukan teguran dan penindakan.
Di Malang Raya, terdapat 80 kasus positif COVID-19. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 26 orang dinyatakan sembuh, yang terbagi dari Kota Batu satu orang sembuh, Kota Malang sepuluh orang sembuh, dan Kabupaten Malang 15 orang sembuh. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Bechi Anak Kiai Jombang Terpidana Kekerasan Seksual Santriwati Ternyata Diam-diam Bebas
-
Gubernur Khofifah Perluas Penyaluran Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan hingga Ponorogo
-
Bikin Geger Bawean: Turis Swiss Dikira Hilang Misterius, Ternyata Lagi Asyik Blusukan
-
5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-139 di Mojokerto, Dekatkan Akses Bahan Pokok Terjangkau