Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 14 Mei 2020 | 20:16 WIB
Pemerintah Kota Madiun mulai melonggarkan aturan physical distancing wabah virus corona di masa pandemi Covid-19. (Solopos)

Untuk jam operasional tetap dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Pemkot akan secara rutin melakukan pemantauan dan akan mengingatkan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan itu.

Maidi menegaskan aturan ini tidak hanya berlaku bagi restoran, tetapi juga PKL kuliner. PKL sudah diperbolehkan menyediakan kursi dan meja. Tetapi dengan catatan harus berjarak dan tidak boleh berkerumun.

"PKL silakan buka, tetapi standar kesehatannya harus dipatuhi," tegas wali kota.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Madiun Terciduk Polisi Saat Razia Balap Liar

Load More