SuaraJatim.id - Razia balap liar di Kota Madiun yang dilakukan aparat Polres Madiun berhasil menjaring belasan pemuda dalam peristiwa tersebut. Salah satu yang terjaring dalam razia tersebut adalah anggota DPRD Kota Madiun.
Aksi anggota dewan yang masih aktif tersebut dianggap tak elok, karena perilaku tersebut dilakukan saat pemerintah sedang berusaha memutus penyebaran Covid-19.
Menanggapi aksi yang dilakukan anggota DPRD yang diketahui bernama Ikhsan Abdurrahman Siddiq, Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra mengaku belum menerima laporan.
“Saya menunggu rilis dari Polres. Saya belum mendapat info apa pun [terkait dugaan anggota DPRD Kota Madiun yang terlibat dalam aksi balap liar],” katanya seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Jumat (8/5/2020).
Andi mengemukakan, pihaknya belum mengetahui secara detail keterlibatan Ikhsan dalam aksi balap liar yang ditertibkan Polres.
“Belum tahu sampai mana keterlibatan yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut,” jelasnya.
Untuk diketahui, Polres Madiun Kota melakukan operasi aksi balap liar di Ring Road Kota Madiun pada Kamis [7/5/2020] dini hari. Dalam operasi tersebut terjaring 14 pemuda, yang seorang di antaranya adalah Ikhsan Abdurrahman Siddiq.
Polisi sempat menduga ada perjudian dalam aksi balap liar tersebut. Sehingga seluruh pelaku balap liar tersebut digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa.
Dalam waktu 1 x 24 jam pemeriksaan di kantor polisi, petugas mengaku tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu. Namun, kepolisian hanya menilang 14 pemuda tersebut dan mengenakan wajib lapor dalam beberapa waktu.
Baca Juga: Empat Siaran Langsung Balap Liar yang "Dipantau" Polisi, Endingnya Kocak
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Fatah Meliana mengatakan, pemuda yang terjaring dalam razia balap liar telah dibebaskan dan diperbolehkan pulang.
“Terkait oknum anggota dewan yang diamankan. Kita sudah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam terkait tentang indikasi dugaan tindak pidana perjudian,” katanya kepada wartawan pada Kamis (7/5/2020) malam.
Meski begitu, dia mengemukakan, status anggota dewan tersebut masih saksi.
“Untuk oknum anggota dewan statusnya masih saksi. Kami masih mendalami kasus ini,” ujar Fatah.
“Kita belum menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan perjudian ini. Alat bukti juga belum lengkap. Ini masih kami dalami."
Berita Terkait
-
Imbas Viral Hoaks Bakso Tikus di Madiun, Dampaknya Dirasakan Hingga Nganjuk
-
Kondom Bekas Pakai Berserakan di Jalan Kota Madiun, Warga Mengaku Risih
-
Pohon Seberat 15 Ton Ditanam Pemkot Madiun di Tengah Jalan Protokol
-
Puluhan Rumah dan Belasan Hektare Sawah di Madiun Terendam Usai Hujan Deras
-
Kota Madiun Diterjang Angin Kencang dan Hujan Es, Kanopi di Stasiun Roboh
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026 Lebih Nyaman, BRI Hadirkan Posko BRImo di 5 Rest Area
-
Liburan Lebaran ke Luar Negeri Dijamin Lebih Tenang dengan Debit BRI Multicurrency
-
Gus Ipul: PBNU Mulai Siapkan Agenda Muktamar Agustus 2026
-
Luar Biasa! Gadis Pemandu Karaoke Madiun Bagikan Takjil Hasil Keringat Sendiri
-
Dekopinwil Jatim 2025-2030 Dilantik, Gubernur Khofifah: Peran Koperasi Perkuat Ekonomi Kerakyatan