SuaraJatim.id - Razia balap liar di Kota Madiun yang dilakukan aparat Polres Madiun berhasil menjaring belasan pemuda dalam peristiwa tersebut. Salah satu yang terjaring dalam razia tersebut adalah anggota DPRD Kota Madiun.
Aksi anggota dewan yang masih aktif tersebut dianggap tak elok, karena perilaku tersebut dilakukan saat pemerintah sedang berusaha memutus penyebaran Covid-19.
Menanggapi aksi yang dilakukan anggota DPRD yang diketahui bernama Ikhsan Abdurrahman Siddiq, Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra mengaku belum menerima laporan.
“Saya menunggu rilis dari Polres. Saya belum mendapat info apa pun [terkait dugaan anggota DPRD Kota Madiun yang terlibat dalam aksi balap liar],” katanya seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Jumat (8/5/2020).
Andi mengemukakan, pihaknya belum mengetahui secara detail keterlibatan Ikhsan dalam aksi balap liar yang ditertibkan Polres.
“Belum tahu sampai mana keterlibatan yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut,” jelasnya.
Untuk diketahui, Polres Madiun Kota melakukan operasi aksi balap liar di Ring Road Kota Madiun pada Kamis [7/5/2020] dini hari. Dalam operasi tersebut terjaring 14 pemuda, yang seorang di antaranya adalah Ikhsan Abdurrahman Siddiq.
Polisi sempat menduga ada perjudian dalam aksi balap liar tersebut. Sehingga seluruh pelaku balap liar tersebut digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa.
Dalam waktu 1 x 24 jam pemeriksaan di kantor polisi, petugas mengaku tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu. Namun, kepolisian hanya menilang 14 pemuda tersebut dan mengenakan wajib lapor dalam beberapa waktu.
Baca Juga: Empat Siaran Langsung Balap Liar yang "Dipantau" Polisi, Endingnya Kocak
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Fatah Meliana mengatakan, pemuda yang terjaring dalam razia balap liar telah dibebaskan dan diperbolehkan pulang.
“Terkait oknum anggota dewan yang diamankan. Kita sudah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam terkait tentang indikasi dugaan tindak pidana perjudian,” katanya kepada wartawan pada Kamis (7/5/2020) malam.
Meski begitu, dia mengemukakan, status anggota dewan tersebut masih saksi.
“Untuk oknum anggota dewan statusnya masih saksi. Kami masih mendalami kasus ini,” ujar Fatah.
“Kita belum menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan perjudian ini. Alat bukti juga belum lengkap. Ini masih kami dalami."
Berita Terkait
-
Imbas Viral Hoaks Bakso Tikus di Madiun, Dampaknya Dirasakan Hingga Nganjuk
-
Kondom Bekas Pakai Berserakan di Jalan Kota Madiun, Warga Mengaku Risih
-
Pohon Seberat 15 Ton Ditanam Pemkot Madiun di Tengah Jalan Protokol
-
Puluhan Rumah dan Belasan Hektare Sawah di Madiun Terendam Usai Hujan Deras
-
Kota Madiun Diterjang Angin Kencang dan Hujan Es, Kanopi di Stasiun Roboh
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak
-
Bubuk Mercon Diduga Penyebab Ledakan di Pacitan, 3 Rumah Hancur!
-
Heboh Ledakan Hancurkan 3 Rumah di Pacitan, Sejumlah Warga Luka-luka
-
BRI Perluas Layanan Lewat AgenBRILink untuk Akses Keuangan Merata, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Gubernur Khofifah Sapa Warga di Pasar Murah Bangkalan: Logistik Masyarakat Jelang Nataru Dipenuhi