Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 Mei 2020 | 12:06 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraJatim.id - Gegara tak dijatah istri, Pen (39) seorang pembina ekstra kurikuler di salah satu SMP di Kabupaten Blitar mencabuli anak didiknya. Kelakuan itu dilakukan Pen di rumahnya ketika istri dan anaknya sedang berkunjung ke rumah orang tuanya.

Akibatnya korban yang berusia 16 tahun hamil dua bulan. Peristiwa tersebut terkuak, setelah istri Pen memergoki adanya percakapan dengan korban melalui WhatsApp.

"Kasus ini bermula daripada curhat-curhatan muridnya kepada gurunya. Yang mana murid ini ada permasalahan dengan keluarga. Setelah curhat-curhatan ketemu di kolam renang, setelah dari kolam renang kemudian di rumah," kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya pada Jumat (15/5/2020).

Saat keduanya berada di rumah Pen, mulailah nafsu jahatnya muncul. Pen mulai merayu korban hingga akhirnya ditiduri di kamarnya pada 9 Februari 2020 silam. Setelah kejadian itu, keduanya makin intens berkomunikasi lewat WhatsApp.

Baca Juga: Dokter Cabul Cium Anak Magang sampai Gerayangi Payudara di Puskesmas Batam

Suatu hari, istri Pen memergoki isi percakapan antara keduanya yang tak jauh dari kalimat mesum. Istri Pen yang menjadi guru BK lalu memberitahukan hal itu kepada orang tua korban.

"Akhirnya orang tua korban melapor ke Polres Blitar. Setelah kami lakukan visum, ternyata sudah hamil dua bulan," ujar Fanani.

"Harusnya guru itu digugu lan ditiru tapi ini malah digagahi dan di? Ya seperti itu," sambungnya.

Dari pengakuan korban, Pen sudah menggagahinya sebanyak tiga kali. Semua dilakukan di rumah Pen saat ketika rumah sedang sepi.

Ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Pen mengaku nafsu melihat korban. Peristiwa tersebut terjadi karena Pen mengaku sudah lama tak mendapat jatah dari sang istri.

Baca Juga: Ritual ML Gugurkan Janin, Modus Dukun Cabul Perkosa ABG Hamil Semalaman

"Tiga kali. Di rumah saya. Istri anak menemui mertua," aku Pen.

Dari kasus ini, pakaian dalam Pen dan korban jadi barang bukti. Oleh polisi, Pen dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto 64 KUHP. Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara.

Kontributor : Farian

Load More