SuaraJatim.id - Gegara tak dijatah istri, Pen (39) seorang pembina ekstra kurikuler di salah satu SMP di Kabupaten Blitar mencabuli anak didiknya. Kelakuan itu dilakukan Pen di rumahnya ketika istri dan anaknya sedang berkunjung ke rumah orang tuanya.
Akibatnya korban yang berusia 16 tahun hamil dua bulan. Peristiwa tersebut terkuak, setelah istri Pen memergoki adanya percakapan dengan korban melalui WhatsApp.
"Kasus ini bermula daripada curhat-curhatan muridnya kepada gurunya. Yang mana murid ini ada permasalahan dengan keluarga. Setelah curhat-curhatan ketemu di kolam renang, setelah dari kolam renang kemudian di rumah," kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya pada Jumat (15/5/2020).
Saat keduanya berada di rumah Pen, mulailah nafsu jahatnya muncul. Pen mulai merayu korban hingga akhirnya ditiduri di kamarnya pada 9 Februari 2020 silam. Setelah kejadian itu, keduanya makin intens berkomunikasi lewat WhatsApp.
Baca Juga: Dokter Cabul Cium Anak Magang sampai Gerayangi Payudara di Puskesmas Batam
Suatu hari, istri Pen memergoki isi percakapan antara keduanya yang tak jauh dari kalimat mesum. Istri Pen yang menjadi guru BK lalu memberitahukan hal itu kepada orang tua korban.
"Akhirnya orang tua korban melapor ke Polres Blitar. Setelah kami lakukan visum, ternyata sudah hamil dua bulan," ujar Fanani.
"Harusnya guru itu digugu lan ditiru tapi ini malah digagahi dan di? Ya seperti itu," sambungnya.
Dari pengakuan korban, Pen sudah menggagahinya sebanyak tiga kali. Semua dilakukan di rumah Pen saat ketika rumah sedang sepi.
Ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Pen mengaku nafsu melihat korban. Peristiwa tersebut terjadi karena Pen mengaku sudah lama tak mendapat jatah dari sang istri.
Baca Juga: Ritual ML Gugurkan Janin, Modus Dukun Cabul Perkosa ABG Hamil Semalaman
"Tiga kali. Di rumah saya. Istri anak menemui mertua," aku Pen.
Dari kasus ini, pakaian dalam Pen dan korban jadi barang bukti. Oleh polisi, Pen dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto 64 KUHP. Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Kapolri Pastikan Tindak Tegas AKBP Fajar atas Skandal Pedofil dan Narkoba, Mulai Pidana dan Etik
-
Kisah Pilu Siswi Kelas 6 SD, Nyaris Tiap Pekan Dicabuli saat Main ke Rumah Ayah Tiri
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan
-
Batik Tulis Lokal Go Internasional dengan Dukungan BRI
-
Makin Ramah Pengguna, BRImo Hadir dengan Bahasa Indonesia dan Inggris
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!