SuaraJatim.id - Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya mendadak viral di media sosial sejak Jumat (15/5/2020).
Heru Tjahjono yang dikonfirmasi wartawan di Gedung Negara Grahadi, Jumat (15/5/2020) malam membenarkan isi surat tersebut.
“Surat itu disesuaikan dan memperhatikan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Boleh dilaksanakan secara berjamaah, asalkan tetap melaksanakan protokol kesehatan, dan tetap mencegah terjadinya penularan,” katanya sebagaimana dilansir dari Beritajatim.com, Minggu (17/5/2020).
Dalam surat itu, bahwa Salat Idul Fitri, Takbir, Tahmid, Tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah di Bulan Ramadan boleh dilaksanakan berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Baca Juga: Ada Maklumat Bersama, Kemenag DIY Minta Masjid Tak Gelar Salat Idul Fitri
Ada beberapa syarat yang disebutkan berkaitan pelaksanaan protokol kesehatan Salat Idul Fitri secara berjamaah di kawasan Covid-19, baik di tanah lapang, masjid, musala, rumah, atau di tempat lain.
Yakni, memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah, melakukan cuci tangan dengan sabun serta air mengalir, menggunakan masker, pengecekan suhu badan dan pengaturan shaf serta jaga jarak 1,5 meter hingga 2 meter.
“Sebagai contoh, Masjid Nasional Al Akbar. Jadi, mulai masuk sudah dipisah, antreannya sudah diarahkan jarak 1,5-2 meter. Sandal tidak boleh di luar, harus dibawa masuk. Karena proses pengambilan sandal usai salat itu biasanya berjubel. Kresek atau kantong plastiknya kami siapkan. Terus pulangnya diarahkan ada pembatasnya. Jadi, langsung pulang. Terus khutbahnya tidak panjang,” ujar Heru menjelaskan.
Bagaimana dengan ketentuan Salat Ied di masjid, musala dan tanah lapang lainnya?
“Ketentuan pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri di masjid-masjid yang ada di kabupaten/kota akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah masing-masing,” katanya.
Berita Terkait
-
Ada Maklumat Bersama, Kemenag DIY Minta Masjid Tak Gelar Salat Idul Fitri
-
Tok! Gugus Tugas hingga MUI Kota Depok Sepakati Salat Id Dilakukan di Rumah
-
Muhammadiyah Anjurkan Salat Idul Fitri di Rumah
-
Patuhi Protokol Covid-19, PBSI Berencana Gelar Salat Id di Pelatnas
-
Tolak Fatwa MUI, Kemenag DIY Minta Warga Salat Idul Fitri di Rumah Saja
Terpopuler
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Patrick Kluivert Coret 9 Pemain Lawan China
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
Pilihan
-
3 Pengganti Paling Cocok untuk Sandy Walsh yang Cedera saat Bela Yokohama F. Marinos
-
3 Rekomendasi HP Snapdragon 7 Gen 3 Terbaik, Chipset Kekinian yang Super Gahar!
-
Orang Tua di Sumsel Bawa Anak Pemakai Sabu ke Barak Dedi Mulyadi, BNN: Cara Ini Salah!
-
BYD Bantah Tudingan Sedang Alami Krisis: Kami Lebih Kuat dari Merek Otomotif Jepang dan Barat
-
Erick Thohir: Timnas Indonesia Punya 'Lapisan Emas', Absennya 5 Pemain Bukan Masalah
Terkini
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!
-
Strategi BRI Himpun Dana Murah Demi Stabilitas Pembiayaan Jangka Panjang
-
Hasil Survei Indikator Beberkan 100 Hari Kerja Khofifah-Emil
-
Cara Pemkot Surabaya Tangani Anak Nakal, Masukkan ke RIAS