SuaraJatim.id - Muhammadiyah mengecam Pemerintah Provinsi Surabaya yang bolehkan sholat Idul Fitri berjamaah di masjid. Menurutnya, kebijakan itu melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua Muhammadiyah COVID-19 Command Center (MCCC) M. Arif An. Ia mengatakan dengan adanya surat imbauan tersebut, Pemprov Jatim dinilai sudah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut dia, pada pasal 11 Pergub 11/2020, jelas disebutkan selama pemberlakuan PSBB di Surabaya Raya, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
"Ini soalnya di Surabaya kalau dibiarkan tambah banyak. Saat ini kasus posoitif COVID-19 sudah mencapai angka 1.000. Bahkan rumah sakit rujukan sudah tidak bisa melayani karena overload," kata Arif An yang juga Sekretaris Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya khawatir akan terjadi transmisi penularan COVID-19 terhadap para jamaah jika nantinya digelar Sholat Idul fitri.
Surat imbauan dari Pemerintah Provinsi Jatim tentang Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang hanya ditujukan untuk Masjid Nasional Al Akbar Surabaya disesalkan banyak pihak karena dianggap memberikan kelonggaran terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tertanggal 14 Mei 2020 telah mengeluarkan surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri. Surat itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Sholat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono sebelumnya mengatakan bahwa surat imbauan tentang Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah hanya ditujukan untuk badan pelaksanaan pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.
"Surat itu hanya untuk Masjid Al Akbar yang saat pelaksanaan Sholat Id harus sesuai protokol kesehatan," ujar Heru.
Baca Juga: Setelah Tutup 14 Hari, Pasar Kupang Gunung Surabaya Kembali Dibuka
Ia menyampaikan ada empat hal yang wajib dipenuhi panitia penyelenggara Sholat Idul Fitri di masjid terbesar di Jatim tersebut. Pertama, kata dia, panitia penyelenggara Sholat Idul Fitri harus memastikan untuk memperpendek bacaan sholat dan pelaksanaan ibadah.
Kedua, panitia penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir bagi para jamaah. Ketiga, setiap jamaah wajib menggunakan masker, dan keempat, panitia wajib mengatur shaf dengan jarak 1,5 hingga 2 meter. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Pemprov Jatim Raih 2 Penghargaan Garuda AI Impact Summit
-
BRI Umumkan Buyback Saham di Tengah Gejolak Pasar, Fokus Tingkatkan Nilai Pemegang Saham
-
Apes! Niat Kencan Lewat Aplikasi OMI, Remaja Blitar Malah Masuk Jebakan Komplotan Pemeras
-
Tangis Pecah di Tepian Bengawan Solo, Santri Ngawi Hilang Ditelan Arus
-
BRI: Pertumbuhan DPK 11,40% Cerminkan Kepercayaan Publik yang Kuat