SuaraJatim.id - Muhammadiyah mengecam Pemerintah Provinsi Surabaya yang bolehkan sholat Idul Fitri berjamaah di masjid. Menurutnya, kebijakan itu melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua Muhammadiyah COVID-19 Command Center (MCCC) M. Arif An. Ia mengatakan dengan adanya surat imbauan tersebut, Pemprov Jatim dinilai sudah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut dia, pada pasal 11 Pergub 11/2020, jelas disebutkan selama pemberlakuan PSBB di Surabaya Raya, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
"Ini soalnya di Surabaya kalau dibiarkan tambah banyak. Saat ini kasus posoitif COVID-19 sudah mencapai angka 1.000. Bahkan rumah sakit rujukan sudah tidak bisa melayani karena overload," kata Arif An yang juga Sekretaris Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya khawatir akan terjadi transmisi penularan COVID-19 terhadap para jamaah jika nantinya digelar Sholat Idul fitri.
Surat imbauan dari Pemerintah Provinsi Jatim tentang Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang hanya ditujukan untuk Masjid Nasional Al Akbar Surabaya disesalkan banyak pihak karena dianggap memberikan kelonggaran terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tertanggal 14 Mei 2020 telah mengeluarkan surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri. Surat itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Sholat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono sebelumnya mengatakan bahwa surat imbauan tentang Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah hanya ditujukan untuk badan pelaksanaan pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.
"Surat itu hanya untuk Masjid Al Akbar yang saat pelaksanaan Sholat Id harus sesuai protokol kesehatan," ujar Heru.
Baca Juga: Setelah Tutup 14 Hari, Pasar Kupang Gunung Surabaya Kembali Dibuka
Ia menyampaikan ada empat hal yang wajib dipenuhi panitia penyelenggara Sholat Idul Fitri di masjid terbesar di Jatim tersebut. Pertama, kata dia, panitia penyelenggara Sholat Idul Fitri harus memastikan untuk memperpendek bacaan sholat dan pelaksanaan ibadah.
Kedua, panitia penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir bagi para jamaah. Ketiga, setiap jamaah wajib menggunakan masker, dan keempat, panitia wajib mengatur shaf dengan jarak 1,5 hingga 2 meter. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Yuk ke GBK Senayan, Saksikan Barcelona Legends vs World Legends di Clash of Legends 2026 Bersama BRI
-
Commercial BRI Tumbuh Double Digit Berkat Transformasi BRIvolution Reignite
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM