SuaraJatim.id - Muhammadiyah mengecam Pemerintah Provinsi Surabaya yang bolehkan sholat Idul Fitri berjamaah di masjid. Menurutnya, kebijakan itu melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua Muhammadiyah COVID-19 Command Center (MCCC) M. Arif An. Ia mengatakan dengan adanya surat imbauan tersebut, Pemprov Jatim dinilai sudah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut dia, pada pasal 11 Pergub 11/2020, jelas disebutkan selama pemberlakuan PSBB di Surabaya Raya, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
"Ini soalnya di Surabaya kalau dibiarkan tambah banyak. Saat ini kasus posoitif COVID-19 sudah mencapai angka 1.000. Bahkan rumah sakit rujukan sudah tidak bisa melayani karena overload," kata Arif An yang juga Sekretaris Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya.
Baca Juga: Setelah Tutup 14 Hari, Pasar Kupang Gunung Surabaya Kembali Dibuka
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya khawatir akan terjadi transmisi penularan COVID-19 terhadap para jamaah jika nantinya digelar Sholat Idul fitri.
Surat imbauan dari Pemerintah Provinsi Jatim tentang Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang hanya ditujukan untuk Masjid Nasional Al Akbar Surabaya disesalkan banyak pihak karena dianggap memberikan kelonggaran terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tertanggal 14 Mei 2020 telah mengeluarkan surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri. Surat itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Sholat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono sebelumnya mengatakan bahwa surat imbauan tentang Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah hanya ditujukan untuk badan pelaksanaan pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.
"Surat itu hanya untuk Masjid Al Akbar yang saat pelaksanaan Sholat Id harus sesuai protokol kesehatan," ujar Heru.
Baca Juga: Inilah Lahan Pemakaman Khusus Corona di Surabaya
Ia menyampaikan ada empat hal yang wajib dipenuhi panitia penyelenggara Sholat Idul Fitri di masjid terbesar di Jatim tersebut. Pertama, kata dia, panitia penyelenggara Sholat Idul Fitri harus memastikan untuk memperpendek bacaan sholat dan pelaksanaan ibadah.
Berita Terkait
-
Alert! Kemenkes Peringatkan Potensi Peningkatan Covid-19
-
Virus Corona Ngamuk Lagi, Kasus Covid-19 di Singapura Meroket Hingga Dua Kali Lipat
-
Berharap Tak Ada Covid Lagi, Doa Pilu Juliadi di Makam Istrinya yang Meninggal karena Virus Corona
-
Kasus Covid-19 Varian JN.1 Naik Hingga 43 Persen, Paling Banyak Pasien Tidak Alami Gejala?
-
Kasus COVID-19 di Indonesia Mulai Naik, Ini Perbandingan Update Virus Corona Asia Tenggara
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini
-
Pertumbuhan Ekonomi Jatim TW III-2024 Tertinggi di Pulau Jawa, Tumbuh 1,72 Persen q-to-q