Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 18 Mei 2020 | 13:36 WIB
Kepolisian menangkap pesepak bola sampai mantan wasit di Jawa Timur karena terlibat kasus narkoba. (Suara.com/Dimas)

Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti jenis methapetamine dibuktikan dg alat trunac sebanyak lebih kurang 5000gr, dari hasil interogasi dan jejak digital para tersangka di peroleh fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen-Semarang.

Selanjutnya para tersanhka dibawa menuju Mijen-Semarang dan di lokasi salah satu perumahan, tim Dakjar BNNP Jatim berhasil mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya. Setelah dilakukan koord dg aparat setempat serta penyidik BNNP Jateng maka seluruh barang bukti dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan.

Dari keempat tersangka, dikenakan tindak pidana narkotika sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 129 huruf a dan huruf d Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara; maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Langgar Aturan Karantina, Pilot AS Dipenjara di Singapura

Load More