Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 18 Mei 2020 | 17:25 WIB
Keluarga korban saat menyerahkan laporan ke DPRD Gresik. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Kasus pelecehan seksual yang menimpa MD (16), Warga Kecamatan Benjeng, hingga kini belum berakhir. Kabarnya, keluarga korban sakit hati karena keterlibatan seorang anggota DPRD Gresik yang menawarkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk proses damai.

Lantaran itu, keluarga korban merasa tidak terima dan melaporkan Nur Hudi, anggota DPRD, yang mengajak damai dengan menawarkan uang tersebut kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik pada Senin (18/5/2020). Kedatangan keluarga korban ke Kantor DPRD Gresik di Jalan KH Wachid Hasyim diwakili kakak korban, CH.

Saat mengadukan perilaku anggota dewan tersebut di depan pimpinan DPRD Gresik, kakak korban menyampaikan kekesalannya terhadap Nur Hudi yang ikut campur dalam masalah tersebut.

"Saya tidak rela masa depan adik diganti oleh uang atau harta. Tidak ada niat membantu secara tulus, karena solusi yang ditawarkan sangat melecehkan kami," kata CH di dalam ruangan DPRD Gresik.

Baca Juga: Perkosa Remaja di Kandang Ayam Hingga Hamil, Sugianto Resmi Jadi Tersangka

Kuasa hukum korban Abdullah Syafii menambahkan pihaknya sudah memiliki alat bukti berbentuk dokumen, bahwa Nur Hudi terlibat merayu agar kasus tersebut berujung damai.

Dikemukakan Abdullah, dimulai pada tanggal 22 April 2020 lalu, korban baru mengaku kepada ibunya bahwa dia mengandung anak dari Sugianto, pelaku kekerasan seksual.

Saat itu, usia kandungan sudah masuk tujuh bulan. Sontak hal tersebut membuat seluruh keluarga korban geger. Kemudian pada 27 April, Nur Hudi mulai berkomunikasi dengan pihak keluarga korban melalui paman korban hingga berkunjung ke rumah.

Dari percakapan tersebut Nur Hudi diduga menawarkan damai dengan meminta korban untuk menerima uang. Bahkan Syafi'i mengaku memiliki bukti rekaman percakapan Nur Hadi saat berkunjung ke rumah korban.

"Pada menit ke empat. Terdengar jelas nada sedikit memaksa untuk damai. Padahal korban sudah menolak," jelasnya.

Baca Juga: Hamili Anak Tetangga di Kandang Ayam, Kakek Sugianto Akhirnya Masuk Bui

Sementara itu, Wakil DPRD Gresik Ahmad Nurhamim menerima seluruh aduan tersebut. Pihaknya akan mempelajari apa yang dipermasalahkan sehingga berujung malaporkan NH ke BK DPRD Gresik.

"Sesuai aturan tata tertib dewan, NH akan diproses sesuai kode etik dewan," kata Nur Hamim.

Pihaknya juga menuturkan, setelah ini surat akan di disposisikan kepada BK DPRD Gresik. Paling lambat, awal Juni sudah ada tindak lanjut, mengingat para anggota dewan masih ada melakukan sosialiasi Perbup PSBB di masing-masing dapilnya.

“Dari kajian awal sederhananya, dari NH ingin menolong, versi pihak korban ada upaya intervensi proses hukum,” tuturnya.

Sedangkan Nur Hudi yang merupakan anggota DPRD Gresik diduga ikut terlibat dalam persoalan tersebut, saat dimintai keterangan tidak mau menjawab. Ia menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.

Sebelumnya diketahui, Sugianto, lelaki berusia 50 tahun, memerkosa gadis SMP di Gresik hingga hamil. Dia akhirnya ditangkap polisi. Kepada polisi, Sugianto mengakui sudah lebih dari sepuluh kali merudapaksa gadis malang tersebut.

Ironis, saat dinterogasi Kapolres Gresik Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo, Sugianto merasa tak bersalah. Tanpa menyesal, SG mengklaim berani memerkosa karena sudah membayar sejumlah uang.

"Saya beli kok, setelah berhubungan, saya memberikan uang kepada korban," kata pelaku SG di depan Mapolres Gresik, Jumat (15/5/2020).

Ia juga tidak menampik merudapaksa korban di banyak tempat, seperti sawah, kandang ayam, hingga rumah pelaku. Akibat pemerkosaan itu, korban MD yang masih duduk di bangku sekolah SMP mengalami trauma serta hamil tujuh bulan.

Kontributor : Amin Alamsyah

Load More