Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 20 Mei 2020 | 19:29 WIB
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim AKP Djohan Andhika menunjukkan barang bukti kejahatan pelaku pembunuhan di Mapolres Jepara, Jawa Tengah, Rabu (20-5-2020). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

SuaraJatim.id - Setelah sempat buron, Indra Permana, tersangka kasus pembunuhan terhadap Sintya Wulandari (21), gadis yang ditemukan tewas dalan kondisi masih bermukena akhirnya tertangkap.

Indra pun membeberkan soal aksi sadisnya ini saat dihadirkan dalam rilis kasus yang digelar Mapolres Jepara, Rabu (20/5/2020).

Terkuaknya kasus ini, Indra ternyata merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada 2015 ini ternyata sempat bertamu ke rumah korban.

Di depan polisi, Indra mengakui tidak ada niat membunuh korban yang sudah dikenal sebelumnya. Namun, karena korbannya teriak sehingga panik, lalu muncul reaksi spontan hingga mengakibatkan korban meninggal.

Baca Juga: Warga Membludak Buru Baju Lebaran di Pasar Tanah Abang: Gak Takut Corona

"Saya juga tidak melakukan pemerkosaan terhadap korban," ujarnya seperti dilansir Antara.

Dalih Indra kembali melakukan aksi kejahatan karena sedang membutuhkan uang untuk biaya persalinan istrinya di Lampung.

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengungkap detik-detik dari aksi pembunuhan perampok sadis itu.

Menurutnya, setelah melihat ada sepeda motor, tersangka mencoba mengambil kuncinya di dalam rumah korban. Selesai salat Zuhur dan hendak salam terakhir, korban melihat pelaku masuk rumah.

Pelaku yang panik langsung menendang korban hingga tengkurap, kemudian mencekik korban selama beberapa menit hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Korban Tertawa saat Dilumat Api, Fakta Baru Wanita Dibakar Bikin Bergidik

Setelah dipastikan tidak berdaya, korban ditinggal. Sebelum meninggalkan rumah itu, pelaku membawa sepeda motor, telepon selular, dan dompet korban.

Pelaku yang sempat bersembunyi di Tasikmalaya, akhirnya ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat, saat hendak melakukan transaksi sepeda motor hasil curian, sedangkan telepon selular milik korban dijual secara daring dengan harga Rp700 ribu.

Atas perbuatannya itu, Indra dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Load More