SuaraJatim.id - Video yang memperlihatkan seorang pengendara motor dihadang petasan bambu viral di media sosial. Rekaman itu diunggah oleh akun @dolanmagetan pada Minggu (24/5/2020).
Pengendara motor tersebut diduga sedang dalam perjalanan mudik. Ia terlihat membawa tas dan memakai masker.
Seorang warga meminta pengendara motor itu untuk putar balik dan kembali.
Diduga, warga menghadang orang untuk melintas jalan itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Empat Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, Didenda Uang Total Rp75 Juta
"Ayo mas, gak bisa dikasih tahu," kata warga.
Setelah itu beberapa pemuda mulai menyalakan petasan bambu. Pengendara motor sempat berusaha menutup telinga saat salah satu petasan bambu meledak.
Alhasil, pengendara motor ini memilih putar balik. Ia lalu mengendarai motor dan menjauh dari lokasi tersebut.
Akun @dolanmagetan menjelaskan bahwa peristiwa dalam video itu terjadi di Desa Ringinagung, Kecamatan Magetan, Jawa Timur.
Warganet pun memberikan beragam respon atas video viral itu. Beberapa netizen merasa tindakan warga yang memasang petasan bambu terlalu berlebihan.
Baca Juga: Merinding, Sosok Nyi Roro Kidul Muncul di Nusa Dua Bali Berwujud Patung
"Kalau boleh tahu kalian yang melakukan begitu dapet apa?" komentar @jo.ny1348
"Parah kasian tuh udah nyampe kampung balik lagi ke kota," tulis @r1yanto.
Sementara warganet lain merasa lucu melihat reaksi pengendara motor yang menutup kuping padahal sedang memakai helm.
Untuk diketahui, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, secara resmi telah melarang seluruh masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona jenis baru atau Covid-19 di Indonesia.
Juru bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati mengatakan akan ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar mudik. Sanksi ini diberlakukan pada periode 24 April-7 Mei dan 7 Mei-31 Mei 2020.
"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita Irawati.
Ia menjelaskan bahwa sanksi pertama, yaitu pada periode 24 April-7 Mei 2020, pelanggar yang melanggar aturan larangan ini akan diminta berputar balik, kembali ke daerah asal.
"Di mana tahap pertama pada 24 April hingga 7 Mei 2020, yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," tuturnya.
Kemudian yang kedua, yaitu pada 7-31 Mei 2020, sanksi akan ditambah, termasuk mengenakan sanksi denda.
Berita Terkait
-
Pemudik Sepeda Motor Maki Naik Tahun Ini, Menhub Ungkap Alasannya
-
Jumlah Pemudik Turun Tahun Ini, Imbas Daya Beli?
-
Sepi Pemudik, Konsumsi BBM Alami Penurunan Selama Mudik Lebaran
-
Jadi Salah Satu Bandara Tersibuk Saat Periode Lebaran, Begini Kekuatan Konstruksi YIA
-
Sungai Tungkal Meluap Deras, Begini Nasib Pemudik Sumatra di Kemacetan
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan