Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 31 Mei 2020 | 07:15 WIB
Ilustrasi penangkapan

SuaraJatim.id - Diduga memeras kepala desa atau kades hingga jutaan rupiah, dua oknum anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ternama ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.

Kapolres AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, bahwa penangkaan itu berawal dari informasi salah seorang kades, yang merasa diperas oleh PU dan KO dengan cara ditakut-takuti.

Kedua oknum LSM itu, kata Kapolres, meminta uang agar permasalahan tidak berlanjut ke ranah hukum.

"Mereka berdua ditangkap tangan usai menerima uang hasil pemerasan di salah satu warung kopi berada pusat kota," kata Budi sebagaimana dilansir Suaraindonesia.co.id (jaringan Suara.com), Sabtu (30/05/20).

Baca Juga: Masukan Narkoba dan Ancam Tembak Kaki, 5 Polisi Gadungan Peras Warga

Dari hasil penangkapan kedua oknum anggota LSM itu, polisi menyita barang bukti uang senilai Rp 10 juta, beberapa unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor.

Keduanya sampai saat ini, masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan karena dicurigai ada pelaku lain yang diduga ikut terlibat.

"Keduanya bakal dijerat tindak pidana pemerasan, pasal 368 yang ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres Bojonegoro ini mengaku sangat mengapresiasi atas keberanian dari kades yang telah berani bergerak cepat melaporkan kepada polisi.

Dirinya juga berharap, bila ada kades yang mengalami hal serupa yang dilakukan kedua oknum tersebut, pihaknya meminta agar segera melapor, agar diproses secara hukum.

Baca Juga: Jurus Habib Palsu Peras Warga Jember: Doakan Kualat hingga Kena Musibah

"Apabila pernah mengalami hal serupa (diperas), jangan segan-segan melaporkan ke kami. Biar anggota segera melakukan tindakan hukum," katanya.

Load More