SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya tidak terima disebut menjadi zona hitam dan merah tua wabah virus corona. Menurutnya, warna itu tidak sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.
Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya M. Fikser mengatakan sesuai dengan tahapan protokol masyarakat produktif dan aman COVID-19 yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya ada empat warna dalam peta persebaran COVID-19.
Pernyataan tersebut menanggapi komentar dari Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur Joni Wahyuhadi yang menyebut Kota Surabaya terlihat berwarna hitam dalam beberapa hari terakhir. Wwarna hitam menunjukkan kasus COVID-19 di daerah tersebut lebih dari 1.025 kasus.
"Empat warna itu adalah hijau, kuning, oranye dan merah. Sedangkan warna merah tua (pekat) dan hitam, tidak ada dalam tahapan protokol itu," kata Fikser di Surabaya, Jumat (5/6/2020).
Menurut M. Fikser, Pemerintah Kota Surabaya lebih fokus terhadap percepatan penanganan COVID-19 dengan pemutusan mata rantai di level bawah dari pada harus mengurusi pelabelan warna.
"Alangkah baiknya jika pemerintah itu lebih fokus bekerja pada penanganan COVID-19. Salah satunya dengan melakukan percepatan-percepatan melalui rapid test massal dan diikuti swab," katanya.
Namun, Fikser menjelaskan dalam pedoman yang telah ditentukan BNPB, warna hijau ada pada level 1 adalah aman. Artinya, risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif. Sedangkan warna kuning ada pada level 2 adalah risiko ringan. Artinya penyebaran terkendali tetapi ada kemungkinan transmisi lokal.
Kemudian warna oranye pada level 3 adalah risiko sedang. Artinya, risiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali. Sedangkan warna merah level 4 adalah risiko tinggi yang berarti penyebaran virus tidak terkendali.
"Jadi ini (warna) yang kami tahu. Kalau warna merah pekat itu kami tidak pernah tahu, apalagi warna hitam. Jadi dalam pemberian warna itu seharusnya berpedoman pada aturan-aturan yang sudah ada," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya ini.
Baca Juga: Surabaya Jadi Zona Bahaya Wabah Corona, Jalan Rungkut Menanggal Ditutup
Maka dari itu, Fikser menegaskan bahwa berdasarkan tahapan pada pedoman BNPB tersebut warna merah berada pada level tertinggi dan bukan hitam atau merah pekat. Untuk itu, kata dia, jika ada yang menyebut warna merah pekat atau hitam seharusnya bisa menjelaskan kriterianya seperti apa.
"Kalau ada yang menyebut label warna merah pekat dia itu punya level kriterianya seperti apa? Jadi, biarkan pemkot bekerja untuk mengurus warga Surabaya," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sego Sambel Lovers Wajib Merapat, 5 Warung Bersih, Murah, dan Bikin Nagih di Surabaya
-
Jumat Berkah, Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Sekarang Juga Masih Ada Rp 217 Ribu Menunggu Diklaim
-
Saldo Rp 380 Ribu dari DANA Kaget Untuk Anda Sudah Siap Diambil, Hanya Sekali Klik
-
Trauma Sidoarjo, Kementerian PU Sidak Pesantren Lirboyo Kediri! Apa Hasilnya?
-
DVI Ungkap Identitas 8 Korban Baru Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya!