SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya tidak terima disebut menjadi zona hitam dan merah tua wabah virus corona. Menurutnya, warna itu tidak sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.
Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya M. Fikser mengatakan sesuai dengan tahapan protokol masyarakat produktif dan aman COVID-19 yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya ada empat warna dalam peta persebaran COVID-19.
Pernyataan tersebut menanggapi komentar dari Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur Joni Wahyuhadi yang menyebut Kota Surabaya terlihat berwarna hitam dalam beberapa hari terakhir. Wwarna hitam menunjukkan kasus COVID-19 di daerah tersebut lebih dari 1.025 kasus.
"Empat warna itu adalah hijau, kuning, oranye dan merah. Sedangkan warna merah tua (pekat) dan hitam, tidak ada dalam tahapan protokol itu," kata Fikser di Surabaya, Jumat (5/6/2020).
Menurut M. Fikser, Pemerintah Kota Surabaya lebih fokus terhadap percepatan penanganan COVID-19 dengan pemutusan mata rantai di level bawah dari pada harus mengurusi pelabelan warna.
"Alangkah baiknya jika pemerintah itu lebih fokus bekerja pada penanganan COVID-19. Salah satunya dengan melakukan percepatan-percepatan melalui rapid test massal dan diikuti swab," katanya.
Namun, Fikser menjelaskan dalam pedoman yang telah ditentukan BNPB, warna hijau ada pada level 1 adalah aman. Artinya, risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif. Sedangkan warna kuning ada pada level 2 adalah risiko ringan. Artinya penyebaran terkendali tetapi ada kemungkinan transmisi lokal.
Kemudian warna oranye pada level 3 adalah risiko sedang. Artinya, risiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali. Sedangkan warna merah level 4 adalah risiko tinggi yang berarti penyebaran virus tidak terkendali.
"Jadi ini (warna) yang kami tahu. Kalau warna merah pekat itu kami tidak pernah tahu, apalagi warna hitam. Jadi dalam pemberian warna itu seharusnya berpedoman pada aturan-aturan yang sudah ada," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya ini.
Baca Juga: Surabaya Jadi Zona Bahaya Wabah Corona, Jalan Rungkut Menanggal Ditutup
Maka dari itu, Fikser menegaskan bahwa berdasarkan tahapan pada pedoman BNPB tersebut warna merah berada pada level tertinggi dan bukan hitam atau merah pekat. Untuk itu, kata dia, jika ada yang menyebut warna merah pekat atau hitam seharusnya bisa menjelaskan kriterianya seperti apa.
"Kalau ada yang menyebut label warna merah pekat dia itu punya level kriterianya seperti apa? Jadi, biarkan pemkot bekerja untuk mengurus warga Surabaya," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya
-
Teka-teki Kerangka Manusia Mengering di Area Tambak Surabaya
-
Gubernur Khofifah Pimpin Panen dan Percepatan Tanam: Produksi Naik 5 Persen, Target Ekspor Beras
-
Pendidikan di Ujung Tanduk: Saat Proyek KDMP Mengancam Eksistensi SDN Tegalrejo 1 Blitar
-
BRI Bayar Dividen Tunai Rp31,47 Triliun, Strategi Laba Tetap Berkelanjutan