SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya tidak terima disebut menjadi zona hitam dan merah tua wabah virus corona. Menurutnya, warna itu tidak sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.
Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya M. Fikser mengatakan sesuai dengan tahapan protokol masyarakat produktif dan aman COVID-19 yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya ada empat warna dalam peta persebaran COVID-19.
Pernyataan tersebut menanggapi komentar dari Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur Joni Wahyuhadi yang menyebut Kota Surabaya terlihat berwarna hitam dalam beberapa hari terakhir. Wwarna hitam menunjukkan kasus COVID-19 di daerah tersebut lebih dari 1.025 kasus.
"Empat warna itu adalah hijau, kuning, oranye dan merah. Sedangkan warna merah tua (pekat) dan hitam, tidak ada dalam tahapan protokol itu," kata Fikser di Surabaya, Jumat (5/6/2020).
Menurut M. Fikser, Pemerintah Kota Surabaya lebih fokus terhadap percepatan penanganan COVID-19 dengan pemutusan mata rantai di level bawah dari pada harus mengurusi pelabelan warna.
"Alangkah baiknya jika pemerintah itu lebih fokus bekerja pada penanganan COVID-19. Salah satunya dengan melakukan percepatan-percepatan melalui rapid test massal dan diikuti swab," katanya.
Namun, Fikser menjelaskan dalam pedoman yang telah ditentukan BNPB, warna hijau ada pada level 1 adalah aman. Artinya, risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif. Sedangkan warna kuning ada pada level 2 adalah risiko ringan. Artinya penyebaran terkendali tetapi ada kemungkinan transmisi lokal.
Kemudian warna oranye pada level 3 adalah risiko sedang. Artinya, risiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali. Sedangkan warna merah level 4 adalah risiko tinggi yang berarti penyebaran virus tidak terkendali.
"Jadi ini (warna) yang kami tahu. Kalau warna merah pekat itu kami tidak pernah tahu, apalagi warna hitam. Jadi dalam pemberian warna itu seharusnya berpedoman pada aturan-aturan yang sudah ada," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya ini.
Baca Juga: Surabaya Jadi Zona Bahaya Wabah Corona, Jalan Rungkut Menanggal Ditutup
Maka dari itu, Fikser menegaskan bahwa berdasarkan tahapan pada pedoman BNPB tersebut warna merah berada pada level tertinggi dan bukan hitam atau merah pekat. Untuk itu, kata dia, jika ada yang menyebut warna merah pekat atau hitam seharusnya bisa menjelaskan kriterianya seperti apa.
"Kalau ada yang menyebut label warna merah pekat dia itu punya level kriterianya seperti apa? Jadi, biarkan pemkot bekerja untuk mengurus warga Surabaya," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Tragis! Dua Anak di Gresik Luka Bakar Parah Usai Injak Serbuk Mercon
-
BRI Dampingi PMI, Bisnis Remitansi Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita
-
Masyarakat ke Gedung Negara Grahadi, Gubernur Khofifah: Riyayan Dekatkan Warga pada Pemimpinnya