Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 10 Juni 2020 | 15:08 WIB
Bupati Jember Faida. (Antara)

SuaraJatim.id - Bupati Jember Faida disebut menerima duit korupsi proyek Pasar Manggisan, Kabupaten Jember. Korupsi Pasar Manggisan, Kabupaten Jember ditaksir merugikan negara mencapai Rp 1,3 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang korupsi tersebut di Jember. Dalam sidang, Bupati Jember Faida disebut menerima fee sebesar 10 persen dari nilai proyek tersebut.

Hal itu terungkap, dari keterangan Muhammad Fariz Nurhidayat (30), mantan karyawan PT Maksi Solusi Enjinering, salah satu terdakwa di kasus korupsi Pasar Manggisan saat menjalani sidang secara online. Terdakwa yang mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Jember menyampaikan ke Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam salinan eksepsi diterima Jatimnet.com (jaringan Suara.com), Fariz mengaku diperintah untuk menyetorkan fee sebesar 10 persen dari setiap proyek yang dikerjakan PT Maksi Solusi Enjinering.

Baca Juga: Dicap Bupati Gagal Total, Bupati Jember Faida Melengos

Semula, Fariz mengaku sempat menolak, dengan alasan Bupati Faida dianggap sudah kaya.

“Tetapi saksi Dodik tetap meminta transfer fee 10 persen dari nilai proyek sebagai ucapan terima kasih. Dia menyatakan hal ini sudah perintah ibu Faida,” ujar Fariz dalam berkas materi eksepsi yang salinannya diterima Jatimnet.com.

Faiz juga menjelaskan secara gamblang alur perencanaan sejumlah proyek, tidak hanya dalam kasus Pasar Manggisan yang telah merugikan negara Rp 1,3 miliar.

“Semua yang diungkapkan dalam eksepsi ini, persis yang sudah disampaikan Fariz kepada LPSK. Kami ajukan eksepsi ini karena uraian dalam surat dakwaan jaksa kemarin itu tidak lengkap,” tutur Zaenal Abidin, kuasa hukum Fariz saat ditemui usai sidang.

Dalam sidang tersebut, menurut Abidin juga dihadiri perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Bacakan LKPj di DPRD, Bupati Jember Dicap Sebagai Bupati Gagal Total

“Mereka ingin memantau konsistensi Fariz mengungkap kasus korupsi ini,” lanjut Abidin.

Tim kuasa hukum Fariz sengaja menyampaikan seluruh alur perencanaan proyek selain Pasar Manggisan, sebab seluruhnya saling terkait. Yakni sama-sama dikerjakan oleh perusahaan tempat Fariz pernah bekerja, yakni PT Maksi Solusi Enjinering, milik Sugeng Irawan Widodo alias Dodik.

Selain itu, puluhan proyek bernilai ratusan miliar itu, sama-sama direncanakan pada tahun 2017 dalam sejumlah pertemuan di rumah dinas bupati yang juga diikuti Fariz. Dalam pertemuan tersebut, Dodik membahas puluhan proyek bersama bupati Jember, dr Faida dan sejumlah pejabat Pemkab Jember.

“Karena Faris ini hanya karyawan biasa yang tidak bisa bertindak luas tanpa perintah. Kami ingin mengungkap siapa yang memberi perintah,” papar pengacara alumnus IAIN Jember.

Kedekatan Dodik dengan Faida, menurut Fariz menjadi salah satu faktor PT Maksi yang dipercaya menggarap puluhan proyek Pemkab tersebut. Kedekatan itu terjadi karena Dodik juga menjadi rekanan penggaran proyek pembangunan di dua rumah sakit milik keluarga Faida yang ada di Jember dan Banyuwangi.

Tentang kedekatan Dodik dengan bupati Jember, dr Faida juga dibenarkan oleh pengacara Dodik, Christie Jacobus yang ikut hadir dalam sidang tersebut.

“Sudah kenal baik sejak ebelum jadi bupati. Rumah sakit Bina Sehat milik keluarga bu Faida, itu yang mendesain bangunannya kan Pak Dodik,” ujar Jacobus, saat dikonfirmasi terpisah, usai sidang.

Mengenai hal tersebut, Bupati Jember, dr Faida saat dikonfirmasi melalui selulernya belum juga ada jawaban. Termasuk juru bicaranya, Kepala Diskominfo Jember, Gatot Triyono ini mengaku masih mencari info.

"Saya cari info," jawabnya lewat WhatsApp, Rabu 10 Juni 2020.

Pernyataan fee 10 persen ini sebelumnya sudah diungkapkan Fariz kepada Panitia Angket DPRD Jember pada 6 Februari 2020.

Atas tuduhan tersebut, Bupati Jember, dr Faida langsung membantah keras.

“Saya ingatkan kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak melempar tuduhan tidak berdasar demi kontestasi politik,” ujar Faida melalui pernyataan tertulis kepada Jatimnet.com, pada 6 Februari lalu.

Load More