SuaraJatim.id - Pelaku jambret yang menewaskan ojol perempuan DAW (39) akhirnya berhasil ditangkap kepolisian. Pelaku berhasil menangkap Mochammad Zainal Arifin (19) berselang sehari setelah pemuda itu melakukan aksi kejahatan jalanan tersebut.
Namun, tertangkapnya Zainal tersebut lantaran melakukan tindak kejahatan yang lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Hadi Ismanto mengatakan, pelaku tertangkap dalam kasus yang berbeda, yakni pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka Zainal sebelumnya ditangkap pada Senin tanggal 8 Juni 2020 terkait dengan perkara pencurian dengan kekerasan TKP Jalan Sukomanunggal sekira jam 22.00 WIB dengan korban atas nama Masita," jelas Hadi saat dihubungi Suara.com pada Rabu (10/6/2020).
Baca Juga: Ojol Pakai Sekat Pelindung untuk Cegah Penularan Covid-19
Zainal akhirnya mengakui aksi penjambretan yang menyebabkan nyawa ojol DAW meninggal, setelah polisi melakukan penyelidikan secara mendalam dan interogasi saksi-saksi serta pelaku yang dibantu tim dari Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dari hasil itu pula, diketahui jika DAW meninggal dalam kondisi hamil. Meski begitu, pihaknya belum mengetahui usia kandungan DAW tersebut.
"Akhirnya pelaku mengaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan di tempat lainnya, yaitu TKP Jalan Darmo Harapan pada Minggu (7/6/2020) dengan korban seorang wanita hamil (yang) bekerja sebagai ojek online," jelasnya.
Korban penjambretan tersebut kemudian mendapat perawatan di rumah sakit hingga akhirnya mengembuskan nafas terakhir.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan perampasan tersebut dengan menggunakan sepeda motor Vario warna putih yang (di)pinjam dari temannya berinisial M dan pelaku mengaku sempat jatuh hingga menyebabkan kaki kirinya terluka," lanjut Hadi.
Baca Juga: Pengemudi Ojol yang Kecelakaan Positif Corona, Ini Penjelasan RSUD Soetomo
Setelah melakukan perampasan tersebut, pelaku menitipkan sepeda motor Vario putih ke temannya yang lain berinisial S. Kemudian, pelaku pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki. Selang sehari setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap oleh kepolisian.
"Perbuatan pelaku kami jerat Pasal 53 Jo 365 KUHP yang mengakibatkan korban akhirnya meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara."
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Prodi Baru SNBP 2025 di UNESA, Simak Cara Daftar dan Persyaratan Masuk Kuliah Jalur Prestasi
-
Paul Munster Tetap Punya Peran Krusial, Meski Absen Saat Persebaya Bangkit
-
Bruno Moreira Ungkap Berkah di Balik Periode Sulit Persebaya Surabaya
-
Persebaya Surabaya Kembali ke Jalur Kemenangan, Kans Menjadi Juara Masih Terbuka?
-
Dari Bandara ke Meja Makan: Jejak Pertemuan Rahasia Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Dadi
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Pria di Probolinggo Gelap Mata Bacok Tetangga Gegara Cemburu
-
Pulang COD, Warga Pasuruan Dibacok Orang Tak Dikenal
-
Kasus Mutilasi Jombang Mulai Temui Titik Terang, Pelakunya Tertangkap?
-
Hadir dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Cokelat Ndalem Bagikan Kisah Suksesnya
-
Kronologi Menara Masjid Agung Darussalam Bojonegoro Terbakar