SuaraJatim.id - Pelaku jambret yang menewaskan ojol perempuan DAW (39) akhirnya berhasil ditangkap kepolisian. Pelaku berhasil menangkap Mochammad Zainal Arifin (19) berselang sehari setelah pemuda itu melakukan aksi kejahatan jalanan tersebut.
Namun, tertangkapnya Zainal tersebut lantaran melakukan tindak kejahatan yang lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Hadi Ismanto mengatakan, pelaku tertangkap dalam kasus yang berbeda, yakni pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka Zainal sebelumnya ditangkap pada Senin tanggal 8 Juni 2020 terkait dengan perkara pencurian dengan kekerasan TKP Jalan Sukomanunggal sekira jam 22.00 WIB dengan korban atas nama Masita," jelas Hadi saat dihubungi Suara.com pada Rabu (10/6/2020).
Baca Juga: Ojol Pakai Sekat Pelindung untuk Cegah Penularan Covid-19
Zainal akhirnya mengakui aksi penjambretan yang menyebabkan nyawa ojol DAW meninggal, setelah polisi melakukan penyelidikan secara mendalam dan interogasi saksi-saksi serta pelaku yang dibantu tim dari Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dari hasil itu pula, diketahui jika DAW meninggal dalam kondisi hamil. Meski begitu, pihaknya belum mengetahui usia kandungan DAW tersebut.
"Akhirnya pelaku mengaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan di tempat lainnya, yaitu TKP Jalan Darmo Harapan pada Minggu (7/6/2020) dengan korban seorang wanita hamil (yang) bekerja sebagai ojek online," jelasnya.
Korban penjambretan tersebut kemudian mendapat perawatan di rumah sakit hingga akhirnya mengembuskan nafas terakhir.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan perampasan tersebut dengan menggunakan sepeda motor Vario warna putih yang (di)pinjam dari temannya berinisial M dan pelaku mengaku sempat jatuh hingga menyebabkan kaki kirinya terluka," lanjut Hadi.
Baca Juga: Pengemudi Ojol yang Kecelakaan Positif Corona, Ini Penjelasan RSUD Soetomo
Setelah melakukan perampasan tersebut, pelaku menitipkan sepeda motor Vario putih ke temannya yang lain berinisial S. Kemudian, pelaku pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki. Selang sehari setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap oleh kepolisian.
"Perbuatan pelaku kami jerat Pasal 53 Jo 365 KUHP yang mengakibatkan korban akhirnya meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara."
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
BRI Liga 1: Persebaya Menangi Derbi Suramadu, Sukses Jaga Harga Diri di GBT
-
Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya Dipastikan Bakal Digelar di Bali
-
5 Kontroversi UD Sentoso Seal: Bantah Tahan Ijazah Eks Karyawan, Kelakuan Bos Bikin Wamenaker Murka
-
Profil UD Sentoso Seal, Distributor Oli yang Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat
-
Profil Jaiden Law, Winger Keturunan Surabaya Kelahiran Sydney yang Bakal Trial di Klub Spanyol
Terpopuler
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
Pilihan
-
Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Pertandingan Liga Italia Ditunda
-
Prabowo Ugal-ugalan Buat Kebijakan, Para Taipan RI Ramai-ramai Larikan Kekayaan ke Luar Negeri
-
Jordi Amat dan Saddil Ramdani Main di Persib? Ini Prediksi Pemain yang Bakal Tergusur
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
Terkini
-
Dokter di Malang Diduga Cabuli Pasiennya, Polisi Turun Tangan
-
Gubernur Khofifah : Perempuan Harus Jadi Pilar Ketangguhan Bangsa di Tengah Krisis Global
-
Rizki Sadig Kembali Pimpin PAN Jawa Timur
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan