SuaraJatim.id - Pendapatan dari Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi di area Terminal Purabaya Surabaya, mengalami penurunan. Salah satunya dialami PO Bus Langgeng, jurusan Surabaya - Malang.
Penurunan pemasukan ini, imbas dari aturan yang diberlakukan oleh pihak Terminal Purabaya Surabaya, dengan membatasi jumlah penumpang tiap bus yang hanya 20 orang penumpang setiap perjalanannya.
"Enggak boleh penuh, maksimal 20 orang per perjalanannya. Apalagi dalam masa gini, enggak ada penumpang sama sekali," ujar Agus, sopir PO Langgeng.
Ditanya perihal biaya operasional, Agus hanya bisa senyum kecut, ia mengaku jika penjualan tiket tidak mungkin bisa menutup biaya operasional. Apalagi dari PO Langgeng, tidak menaikkan harga tarif.
"Tarif kami tetap, enggak ada kenaikan. Sementara untuk jumlah penumpang masih saja sedikit, paling ramai sekali jalan 10-12 orang," katanya.
Selain itu, peraturan yang diberlakukan oleh pihak terminal cukup banyak di masa transisi new normal ini.
"Harus pakai surat kesehatan lah," ujarnya.
Pihak terminal Purabaya membenarkan mewajibkan PO yang beroperasional di dua hari ini, awak yang berada di armada bus, wajib menunjukan surat kesehatan yang berlaku. Jika tidak, armada bus tersebut dilarang beroperasi, atau mengganti awak yang sudah memiliki surat tugas.
Kepala Terminal Purabaya, Imam Hidayat, saat ditemui di terminal, Rabu (10/6/2020) sore mengatakan, pihak terminal akan menindak tegas para awak armada jika tidak memenuhi persyaratan yang ada.
Baca Juga: Dokter Residen FK Unair Gugur di RS Dr Soetamo Surabaya Akibat Covid-19
"Mereka (sopir dan kernet) wajib membawa surat kesehatan yang berlaku, jika tidak mereka tidak kami perbolehkan beroperasi, atau pihak PO untuk mengganti awaknya," ujarnya menegaskan.
Pihak terminal sendiri, mempersiapkan pos penjagaan di tempat bus yang akan masuk ke terminal, guna melakukan cek surat kesehatan awak, dan perlengkapan bus lainnya.
"Kami beroperasi 24 jam, jadi kami melakukan shift untuk petugas di pos penjagaan pintu masuk bus. Masih banyak armada yang awaknya tidak dilengkapi dengan surat kesehatan," ujarnya lagi.
Sementara, supir dari PO Sugeng Rahayu, Dedi Kurniawan, harus menunggu surat kesehatan yang tertinggal di kantornya. Dia diberhentikan oleh pihak terminal, karena tak mengantongi surat kesehatan.
"Ini masih menunggu, tadi ketinggalan di rumah. Pihak PO juga enggak kasih tahu kalau wajib bawa itu (surat kesehatan)," katanya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Driver Ojol Tewas Dijambret Positif Corona, Begini Reaksi Gugus Tugas
-
Kemana Sambut Wisata New Normal? Ini Destinasi Menara Eiffel ala Indonesia
-
Laga Lawan Persebaya Jadi Momen Paling Mendebarkan Ruben Sanadi
-
Negara Maju Terapkan New Normal Malah Gelombang Dua Corona, Bagaimana DKI?
-
Dokter Residen FK Unair Gugur di RS Dr Soetamo Surabaya Akibat Covid-19
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Kendalikan Inflasi & Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumenep
-
Survei ARCI Ungkap Harapan Warga Jatim Kepada Khofifah-Emil: Jalan Rusak Hingga SMA Tanpa Pungli
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso
-
Bansos Berujung Judi Online? DPRD Jatim Desak Sanksi Berat untuk Penerima Nakal
-
Dana Transfer Dipangkas, DPRD Jatim Beri Peringatan Keras