SuaraJatim.id - Suharso, kakek kelahiran berusia 62 tahun harus diadili karena aksi sadisnya membacok tetangganya sendiri.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/6/2020), Suharso mengakui perbuatannya. Alasan Suharso nekat membacok korban bernama Joke Widjajanti lantaran kerap menjemur kasur busa di halaman rumahnya.
“Padahal, saya sudah memperingatkan korban agar tak menjemur kasur di halaman rumah saya,” ujar Suharso seperti diwartakan Berita Jatim, kemarin.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mendatangkan Joke dan anaknya, Sanny (46) yang juga mengaku sebagai korban terkait aksi pembacokan yang dilakukan Suharso.
“Saya dibacok. Dibacok pakai parang. Kepala saya kena (sabet), kemudian saya tangkis pakai tangan,” ujar Joke.
Akibat sabetan parang itu, Joke mengaku mendapat 8 jahitan di bagian kepala. Ia juga sempat dirawat di Rumah Sakit selama tiga hari dengan menghabiskan biaya sekitar 9 juta rupiah.
Sementara, Sanny mengaku mendapat luka di bagian tangan. Ia mengaku menghabiskan biaya sebesar Rp 3 juta untuk biaya pengobatan di Rumah Sakit.
Sebelum pembacokan itu terjadi, Sanny menceritakan bahwa terdakwa Suharso pernah dilaporkan oleh Joke ke polisi, gara -gara barang jemurannya (Kasur) disiram menggunakan air selokan oleh Suharso.
“Sering gitu, kadang-kadang rumah dilempar sama batu,” kata Sanny.
Baca Juga: Marah Tak Diberi Upah Habis Disuruh Angkat Air, Ardi Bacok Abang Kandung
Namun, keterangan Sanny itu dibantah oleh Suharso. Ia menyatakan tidak membacok Sanny dan hanya membacok Joke. Luka yang dialami Sanny menurut Suharso akibat terjatuh bukan akibat sabetan parang miliknya.
Keterangan Sanny dianggap Suharso sebagai keterangan yang tidak benar di muka persidangan.
“Saya gak bacok dia (Sanny), yang saya bacok ibunya. Kalau anaknya gak saya (bacok) pak,” kata Suharso di depan hakim ketua Martin Ginting.
Sedangkan aksi pembacokan yang ia lakukan pada Joke, diakuinya dan menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya itu.
“Saya bacok dua kali, yang pertama bagian di belakang, yang kedua di kepala,” kata Suharso.
Aksi pembacokan yang dilakukan Suharso itu dilakukan pada awal Februari 2020. Setelah kejadian itu, Suharso ditangkap oleh Polisi. Perkara Suharso itu berlanjut ke ranah hukum pengadilan, oleh JPU, Suharso dijerat dengan dakwaan melanggar pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Berita Terkait
-
Ngamuk karena Tak Dikasih Uang Rokok usai Disuruh, Adik Bacok Kakak Sendiri
-
Marah Tak Diberi Upah Habis Disuruh Angkat Air, Ardi Bacok Abang Kandung
-
Pegal Tak Hilang, Nyawa Tukang Pijat Melayang Dibacok Pelanggan
-
Malah Bikin Pegal-pegal, Tukang Pijat Dianiaya Pelanggan, Pantat Kena Bacok
-
Lagi Jaga Ronda Diserbu Gegara Topi Jatuh, 3 Warga Luka Parah Kena Bacok
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Drama Utang Rp300 Juta di Sampang: Hayat yang Disekap dan Dianiaya Tetangga Sendiri
-
PDIP Tergusur Gerindra? Dari Kamar Indekos Bung Karno, Hasto Kirim Pesan Menohok
-
Khofifah Ajak Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Kobarkan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Emas
-
Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani
-
Ruko Fotokopi di Ponorogo Rata dengan Tanah Usai Perselingkuhan Terbongkar