Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 12 Juni 2020 | 11:06 WIB
Ilustrasi lelaki memegang parang atau golok. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Suharso, kakek kelahiran berusia 62 tahun harus diadili karena aksi sadisnya membacok tetangganya sendiri.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/6/2020), Suharso mengakui perbuatannya. Alasan Suharso nekat membacok korban bernama Joke Widjajanti lantaran kerap menjemur kasur busa di halaman rumahnya.

“Padahal, saya sudah memperingatkan korban agar tak menjemur kasur di halaman rumah saya,” ujar Suharso seperti diwartakan Berita Jatim, kemarin.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mendatangkan Joke dan anaknya, Sanny (46) yang juga mengaku sebagai korban terkait aksi pembacokan yang dilakukan Suharso.

Baca Juga: Marah Tak Diberi Upah Habis Disuruh Angkat Air, Ardi Bacok Abang Kandung

“Saya dibacok. Dibacok pakai parang. Kepala saya kena (sabet), kemudian saya tangkis pakai tangan,” ujar Joke.

Akibat sabetan parang itu, Joke mengaku mendapat 8 jahitan di bagian kepala. Ia juga sempat dirawat di Rumah Sakit selama tiga hari dengan menghabiskan biaya sekitar 9 juta rupiah.

Sementara, Sanny mengaku mendapat luka di bagian tangan. Ia mengaku menghabiskan biaya sebesar Rp 3 juta untuk biaya pengobatan di Rumah Sakit.

Sebelum pembacokan itu terjadi, Sanny menceritakan bahwa terdakwa Suharso pernah dilaporkan oleh Joke ke polisi, gara -gara barang jemurannya (Kasur) disiram menggunakan air selokan oleh Suharso.

“Sering gitu, kadang-kadang rumah dilempar sama batu,” kata Sanny.

Baca Juga: Gara-gara Bikin Tatto, Raka Bacok Giant yang Tagih Pembayaran ke Ibunya

Namun, keterangan Sanny itu dibantah oleh Suharso. Ia menyatakan tidak membacok Sanny dan hanya membacok Joke. Luka yang dialami Sanny menurut Suharso akibat terjatuh bukan akibat sabetan parang miliknya.

Load More