SuaraJatim.id - Suharso, kakek kelahiran berusia 62 tahun harus diadili karena aksi sadisnya membacok tetangganya sendiri.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/6/2020), Suharso mengakui perbuatannya. Alasan Suharso nekat membacok korban bernama Joke Widjajanti lantaran kerap menjemur kasur busa di halaman rumahnya.
“Padahal, saya sudah memperingatkan korban agar tak menjemur kasur di halaman rumah saya,” ujar Suharso seperti diwartakan Berita Jatim, kemarin.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mendatangkan Joke dan anaknya, Sanny (46) yang juga mengaku sebagai korban terkait aksi pembacokan yang dilakukan Suharso.
“Saya dibacok. Dibacok pakai parang. Kepala saya kena (sabet), kemudian saya tangkis pakai tangan,” ujar Joke.
Akibat sabetan parang itu, Joke mengaku mendapat 8 jahitan di bagian kepala. Ia juga sempat dirawat di Rumah Sakit selama tiga hari dengan menghabiskan biaya sekitar 9 juta rupiah.
Sementara, Sanny mengaku mendapat luka di bagian tangan. Ia mengaku menghabiskan biaya sebesar Rp 3 juta untuk biaya pengobatan di Rumah Sakit.
Sebelum pembacokan itu terjadi, Sanny menceritakan bahwa terdakwa Suharso pernah dilaporkan oleh Joke ke polisi, gara -gara barang jemurannya (Kasur) disiram menggunakan air selokan oleh Suharso.
“Sering gitu, kadang-kadang rumah dilempar sama batu,” kata Sanny.
Baca Juga: Marah Tak Diberi Upah Habis Disuruh Angkat Air, Ardi Bacok Abang Kandung
Namun, keterangan Sanny itu dibantah oleh Suharso. Ia menyatakan tidak membacok Sanny dan hanya membacok Joke. Luka yang dialami Sanny menurut Suharso akibat terjatuh bukan akibat sabetan parang miliknya.
Keterangan Sanny dianggap Suharso sebagai keterangan yang tidak benar di muka persidangan.
“Saya gak bacok dia (Sanny), yang saya bacok ibunya. Kalau anaknya gak saya (bacok) pak,” kata Suharso di depan hakim ketua Martin Ginting.
Sedangkan aksi pembacokan yang ia lakukan pada Joke, diakuinya dan menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya itu.
“Saya bacok dua kali, yang pertama bagian di belakang, yang kedua di kepala,” kata Suharso.
Aksi pembacokan yang dilakukan Suharso itu dilakukan pada awal Februari 2020. Setelah kejadian itu, Suharso ditangkap oleh Polisi. Perkara Suharso itu berlanjut ke ranah hukum pengadilan, oleh JPU, Suharso dijerat dengan dakwaan melanggar pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Berita Terkait
-
Ngamuk karena Tak Dikasih Uang Rokok usai Disuruh, Adik Bacok Kakak Sendiri
-
Marah Tak Diberi Upah Habis Disuruh Angkat Air, Ardi Bacok Abang Kandung
-
Pegal Tak Hilang, Nyawa Tukang Pijat Melayang Dibacok Pelanggan
-
Malah Bikin Pegal-pegal, Tukang Pijat Dianiaya Pelanggan, Pantat Kena Bacok
-
Lagi Jaga Ronda Diserbu Gegara Topi Jatuh, 3 Warga Luka Parah Kena Bacok
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Geger! Warga Temukan Jasad Bayi Dikubur di Samping Rumah di Tulungagung
-
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Tegaskan Perlindungan Nasabah
-
Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Buktikan KUR BRI Dorong Usaha Lebih Maju
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau