SuaraJatim.id - Suharso, kakek kelahiran berusia 62 tahun harus diadili karena aksi sadisnya membacok tetangganya sendiri.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/6/2020), Suharso mengakui perbuatannya. Alasan Suharso nekat membacok korban bernama Joke Widjajanti lantaran kerap menjemur kasur busa di halaman rumahnya.
“Padahal, saya sudah memperingatkan korban agar tak menjemur kasur di halaman rumah saya,” ujar Suharso seperti diwartakan Berita Jatim, kemarin.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mendatangkan Joke dan anaknya, Sanny (46) yang juga mengaku sebagai korban terkait aksi pembacokan yang dilakukan Suharso.
Baca Juga: Marah Tak Diberi Upah Habis Disuruh Angkat Air, Ardi Bacok Abang Kandung
“Saya dibacok. Dibacok pakai parang. Kepala saya kena (sabet), kemudian saya tangkis pakai tangan,” ujar Joke.
Akibat sabetan parang itu, Joke mengaku mendapat 8 jahitan di bagian kepala. Ia juga sempat dirawat di Rumah Sakit selama tiga hari dengan menghabiskan biaya sekitar 9 juta rupiah.
Sementara, Sanny mengaku mendapat luka di bagian tangan. Ia mengaku menghabiskan biaya sebesar Rp 3 juta untuk biaya pengobatan di Rumah Sakit.
Sebelum pembacokan itu terjadi, Sanny menceritakan bahwa terdakwa Suharso pernah dilaporkan oleh Joke ke polisi, gara -gara barang jemurannya (Kasur) disiram menggunakan air selokan oleh Suharso.
“Sering gitu, kadang-kadang rumah dilempar sama batu,” kata Sanny.
Baca Juga: Gara-gara Bikin Tatto, Raka Bacok Giant yang Tagih Pembayaran ke Ibunya
Namun, keterangan Sanny itu dibantah oleh Suharso. Ia menyatakan tidak membacok Sanny dan hanya membacok Joke. Luka yang dialami Sanny menurut Suharso akibat terjatuh bukan akibat sabetan parang miliknya.
Keterangan Sanny dianggap Suharso sebagai keterangan yang tidak benar di muka persidangan.
“Saya gak bacok dia (Sanny), yang saya bacok ibunya. Kalau anaknya gak saya (bacok) pak,” kata Suharso di depan hakim ketua Martin Ginting.
Sedangkan aksi pembacokan yang ia lakukan pada Joke, diakuinya dan menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya itu.
“Saya bacok dua kali, yang pertama bagian di belakang, yang kedua di kepala,” kata Suharso.
Aksi pembacokan yang dilakukan Suharso itu dilakukan pada awal Februari 2020. Setelah kejadian itu, Suharso ditangkap oleh Polisi. Perkara Suharso itu berlanjut ke ranah hukum pengadilan, oleh JPU, Suharso dijerat dengan dakwaan melanggar pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Berita Terkait
-
Remaja di Palmerah Tewas usai Ditabrak hingga Dibacok, 3 Pembunuh Gusrian Tertangkap!
-
Mantan Ketua KY dan Putrinya Sempat Diikuti Pelaku Sebelum Dibacok di Depan Rumah
-
Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan Putrinya Dibacok Pelaku Misterius!
-
Duh Ngeri! 2 Remaja Dibacok Pelaku Misterius Di Mampang Prapatan Jaksel, Lengan Dan Kaki Terluka
-
Miris! Emak-emak Hendak Beli Sayur Dibacok Pelaku Tawuran Pakai Samurai, Pelakunya Masih Bocah
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani