SuaraJatim.id - Memasuki masa transisi dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menuju New Normal, beberapa daerah telah membuat sejumlah aturan yang berpedoman pada protokol kesehatan dalam memutus penyebaran Covid-19.
Di Kabupaten Gresik, pemerintah setempat memberlakukan aturan bagi peziarah yang ingin mendatangi makam Sunan Giri dan Maulana Malik Ibrahim wajib melakukan rapid test.
Langkah tersebut kini telah ditetapkan dalam standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipatuhi. Pemkab setempat memastikan, kebijakan tersebut sebagai langkah antisipasi lantaran kedua wisata religi tersebut banyak dikunjungi ribuan orang dari berbagai penjuru daerah.
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menyampaikan keputusan tersebut saat Rapat Koordinasi Perbup Gresik Nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju New Normal, Jumat (12/6/2020).
Dia menyampaikan, semua peziarah yang baru turun dari bus wajib menunjukkan hasil rapid test. Bagi yang tidak membawa, dilarang masuk ke area makam. Ini berlaku untuk semua masyarakat.
"Nanti aparat dari TNI - Polri dan Dinas Kesehatan harus disiagakan di lokasi ketika para peziarah baru turun dari bus," katanya seperti dilansir SuaraIndonesia.com-jaringan Suara.com.
Sambari mengemukakan, pada fase New Normal akan lebih diperketat pengawasannya. Selain membawa hasil rapid test, peziarah juga wajib menggunakan masker dan cuci tangan sebelum masuk area makam.
"Saya minta kepala dinas pariwisata untuk siapkan SOP-nya. Senin besok harus rampung."
Dalam perbup tersebut juga diatur sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Misalnya, warga yang keluar rumah tapi tidak menggunakan masker. Dalam Perbup itu, ada dua sanksi yang sudah disiapkan. Mulai bersih-bersih fasilitas umum hingga denda Rp 150 ribu.
Baca Juga: Pedagang Ikan Purworejo Positif, 13 Warga Kulon Progo Akan Ikut Rapid Test
"Nanti di setiap jalan mulai simpang lima, empat dan tiga harus dijaga oleh petugas. TNI - Polri, Dishub dan Satpol PP," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
DANA Kaget Spesial 'Rebahan Cuan': Rezeki Rp 275 Ribu Datang Saat Lagi Malas
-
Pemberlakuan Cukai Rokok SKM 3 Bisa Menguntungkan PAD Jatim
-
Tragedi Ponpes Sidoarjo: DPD RI Minta Pesantren Lakukan Refleksi Mendasar
-
Sudah Saatnya Guru Pesantren Mendapat Perhatian Pemerintah, DPRD Jatim: Penjaga Ruh Pendidikan
-
Jumat Berkah Hemat: 7 Ide Nasi Bungkus Lezat di Bawah Rp 15 Ribu