Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 15 Juni 2020 | 09:26 WIB
Ilustrasi model telanjang [shutterstock]

Serta Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancam dengan hukuman satu tahun hingga 12 tahun penjara.

Load More