SuaraJatim.id - Barang bukti sabu warna hijau merupakan pengungkapan pertama yang dilakukan Satnarkoba Polresta Mojokerto, bahkan di Jawa Timur. Lima pelaku diamankan dalam pengungkapan sabu jenis baru asal Belgia tersebut, sementara satu pelaku melarikan diri.
Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, Iptu Hari Siswanto mengatakan, penangkapan pelaku pertama disita barang bukti sabu warna putih dan dikembangkan ke pemakai dengan barang bukti sabu warna hijau.
“Masih di laboratorium. Mojokerto kota baru ini ungkap sabu hijau,” ujar Hari, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Selasa (16/6/2020).
Menurut dia, di Mojokerto Kota hanya transit dari barang bukti sabu jenis baru tersebut. Sabu warna hijau tersebut berasal dari Belgia, namun terkait perbedaan antara sabu warna putih dan hijau, pihaknya masih menunggu hasil dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
“Para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari OXI, namun saat petugas melakukan pengrebekan ke rumahnya, pelaku berhasil melarikan. Dari rumah pelaku diamankan barang bukti berupa sabu seberat 70 gram dan pil doubel L sebanyak 1.000 butir,” ungkapnya.
Sabu seberat 70 gram tersebut disita di dalam tas di atas meja ruang tamu. Sedangkan pil doubel L sebanyak 1.000 butir diamankan di kardus sebelah bufet di ruang tamu.
Kelima pelaku tersebut yakni, Zanuar Ega Nanda warga Dusun Segawe, Desa Mojowarno, Muhtadun Yoffi Ardiansyah warga Desa Kemlagi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Abdul Kholil Anwar, Dian Sulistiono dan Rudiyanto merupakan warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, sabu seberat 85,564 gram warna hijau dan putih, satu bungkus bekas rokok Track, dua unit Handphone (HP) merk OPPO.
Baca Juga: Selundupkan 30 Kg Sabu, Kapal Asal Malaysia Ditenggelamkan di Perairan Riau
Satu unit HP merk VIVO, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, satu perangkat alat isap sabu dan pil doubel L sebanyak 1.000 butir.
Kelima pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Perutnya Terus Membuncit, Lina Tiap Hari Terbaring Lemas di Kasur
-
Pakai Sabu, Jerry Lawalata Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
-
Pakai Sabu, Jerry Lawalata Sembunyi dari Anak dan Istri
-
Artis Jerry Lawalata Ditangkap Polisi di Kawasan Kelapa Gading
-
Artis Jerry Lawalata Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Narkoba
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- 5 Rekomendasi HP Vivo RAM 8 GB Harga di Bawah Rp 2 Jutaan, Baterai Jumbo 6000 mAh!
- Harga Rp90 Jutaan! Cocok untuk yang Bosan sama Brio: Mobil Bekas dari Volkswagen Ini Bisa Jadi Opsi
Pilihan
-
Jens Raven Cadangan! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina
-
Kebijakan Kuota Ugal-ugalan Pemain Asing Dinilai Hambat Transformasi Sepak Bola Indonesia
-
Kaesang Pangarep Bisa Kalah di Pemilu Raya PSI, Jokowi Ucap Pesan Ini
-
Saham COIN Andrew Hidayat Meroket 337 Persen dalam Sekejap, Bikin Heboh Pasar!
-
2 Pemain Keturunan Resmi Sepakat Gabung Timnas Indonesia
Terkini
-
Gubernur Khofifah Wujudkan MPLS Ramah, Kampanyekan Ramah Anak, Edujatif, Inklusif dan Anti Bullying
-
Check-Up Rutin: Investasi Kesehatan untuk Cegah Kanker
-
Tren Skincare Anti-Aging 2025: Dari Serum Retinol hingga Perawatan Laser, Apa yang Paling Efektif?
-
Rahasia Hubungan Intim Suami Istri dalam Islam: Ibadah Bernilai Pahala & Tips Lengkapnya
-
Gen Z Lelah Cari Kerja? Profesi Zaman Dulu Kembali Jadi Incaran, Ini Daftarnya