SuaraJatim.id - Barang bukti sabu warna hijau merupakan pengungkapan pertama yang dilakukan Satnarkoba Polresta Mojokerto, bahkan di Jawa Timur. Lima pelaku diamankan dalam pengungkapan sabu jenis baru asal Belgia tersebut, sementara satu pelaku melarikan diri.
Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, Iptu Hari Siswanto mengatakan, penangkapan pelaku pertama disita barang bukti sabu warna putih dan dikembangkan ke pemakai dengan barang bukti sabu warna hijau.
“Masih di laboratorium. Mojokerto kota baru ini ungkap sabu hijau,” ujar Hari, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Selasa (16/6/2020).
Menurut dia, di Mojokerto Kota hanya transit dari barang bukti sabu jenis baru tersebut. Sabu warna hijau tersebut berasal dari Belgia, namun terkait perbedaan antara sabu warna putih dan hijau, pihaknya masih menunggu hasil dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
“Para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari OXI, namun saat petugas melakukan pengrebekan ke rumahnya, pelaku berhasil melarikan. Dari rumah pelaku diamankan barang bukti berupa sabu seberat 70 gram dan pil doubel L sebanyak 1.000 butir,” ungkapnya.
Sabu seberat 70 gram tersebut disita di dalam tas di atas meja ruang tamu. Sedangkan pil doubel L sebanyak 1.000 butir diamankan di kardus sebelah bufet di ruang tamu.
Kelima pelaku tersebut yakni, Zanuar Ega Nanda warga Dusun Segawe, Desa Mojowarno, Muhtadun Yoffi Ardiansyah warga Desa Kemlagi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Abdul Kholil Anwar, Dian Sulistiono dan Rudiyanto merupakan warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, sabu seberat 85,564 gram warna hijau dan putih, satu bungkus bekas rokok Track, dua unit Handphone (HP) merk OPPO.
Baca Juga: Selundupkan 30 Kg Sabu, Kapal Asal Malaysia Ditenggelamkan di Perairan Riau
Satu unit HP merk VIVO, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, satu perangkat alat isap sabu dan pil doubel L sebanyak 1.000 butir.
Kelima pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Perutnya Terus Membuncit, Lina Tiap Hari Terbaring Lemas di Kasur
-
Pakai Sabu, Jerry Lawalata Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
-
Pakai Sabu, Jerry Lawalata Sembunyi dari Anak dan Istri
-
Artis Jerry Lawalata Ditangkap Polisi di Kawasan Kelapa Gading
-
Artis Jerry Lawalata Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Narkoba
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Libur Lebaran 2026, BRI Pastikan Nasabah Tetap Bisa Bertransaksi dengan Aman
-
Program MBG Genjot Produksi Keripik Tempe di Kampung Tempe Ngawi, Pelaku Usaha Senang!
-
Becak Listrik Gratis dari Prabowo Bikin Bahagia Lansia di Ngawi, Tak Perlu Lagi Mengayuh Berat!
-
Ingin Beli Mobil Baru Termasuk EV Terkini? Pakai BRI KKB via BRImo Lebih Praktis
-
Kisah Perempuan Pendamping Kopdes di Pasuruan, Usia 25 Tahun Jadi Tumpuan Koperasi Merah Putih