SuaraJatim.id - Barang bukti sabu warna hijau merupakan pengungkapan pertama yang dilakukan Satnarkoba Polresta Mojokerto, bahkan di Jawa Timur. Lima pelaku diamankan dalam pengungkapan sabu jenis baru asal Belgia tersebut, sementara satu pelaku melarikan diri.
Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, Iptu Hari Siswanto mengatakan, penangkapan pelaku pertama disita barang bukti sabu warna putih dan dikembangkan ke pemakai dengan barang bukti sabu warna hijau.
“Masih di laboratorium. Mojokerto kota baru ini ungkap sabu hijau,” ujar Hari, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Selasa (16/6/2020).
Menurut dia, di Mojokerto Kota hanya transit dari barang bukti sabu jenis baru tersebut. Sabu warna hijau tersebut berasal dari Belgia, namun terkait perbedaan antara sabu warna putih dan hijau, pihaknya masih menunggu hasil dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
“Para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari OXI, namun saat petugas melakukan pengrebekan ke rumahnya, pelaku berhasil melarikan. Dari rumah pelaku diamankan barang bukti berupa sabu seberat 70 gram dan pil doubel L sebanyak 1.000 butir,” ungkapnya.
Sabu seberat 70 gram tersebut disita di dalam tas di atas meja ruang tamu. Sedangkan pil doubel L sebanyak 1.000 butir diamankan di kardus sebelah bufet di ruang tamu.
Kelima pelaku tersebut yakni, Zanuar Ega Nanda warga Dusun Segawe, Desa Mojowarno, Muhtadun Yoffi Ardiansyah warga Desa Kemlagi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Abdul Kholil Anwar, Dian Sulistiono dan Rudiyanto merupakan warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, sabu seberat 85,564 gram warna hijau dan putih, satu bungkus bekas rokok Track, dua unit Handphone (HP) merk OPPO.
Baca Juga: Selundupkan 30 Kg Sabu, Kapal Asal Malaysia Ditenggelamkan di Perairan Riau
Satu unit HP merk VIVO, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, satu perangkat alat isap sabu dan pil doubel L sebanyak 1.000 butir.
Kelima pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Perutnya Terus Membuncit, Lina Tiap Hari Terbaring Lemas di Kasur
-
Pakai Sabu, Jerry Lawalata Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
-
Pakai Sabu, Jerry Lawalata Sembunyi dari Anak dan Istri
-
Artis Jerry Lawalata Ditangkap Polisi di Kawasan Kelapa Gading
-
Artis Jerry Lawalata Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Narkoba
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha
-
Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas
-
Ratusan Korban KMP Mutiara Santosa II Dievakuasi ke Tanjung Perak, Proses Identifikasi Berlangsung
-
Kebakaran Hutan Hanguskan 4 Hektare Hutan Jati di Jalur Arak-Arak Situbondo
-
Detik-detik Hilangnya Nelayan Situbondo di Laut Jangkar, Ponsel Masih Ada di Perahu