
SuaraJatim.id - Barang bukti sabu warna hijau merupakan pengungkapan pertama yang dilakukan Satnarkoba Polresta Mojokerto, bahkan di Jawa Timur. Lima pelaku diamankan dalam pengungkapan sabu jenis baru asal Belgia tersebut, sementara satu pelaku melarikan diri.
Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, Iptu Hari Siswanto mengatakan, penangkapan pelaku pertama disita barang bukti sabu warna putih dan dikembangkan ke pemakai dengan barang bukti sabu warna hijau.
“Masih di laboratorium. Mojokerto kota baru ini ungkap sabu hijau,” ujar Hari, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Selasa (16/6/2020).
Menurut dia, di Mojokerto Kota hanya transit dari barang bukti sabu jenis baru tersebut. Sabu warna hijau tersebut berasal dari Belgia, namun terkait perbedaan antara sabu warna putih dan hijau, pihaknya masih menunggu hasil dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Selundupkan 30 Kg Sabu, Kapal Asal Malaysia Ditenggelamkan di Perairan Riau
“Para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari OXI, namun saat petugas melakukan pengrebekan ke rumahnya, pelaku berhasil melarikan. Dari rumah pelaku diamankan barang bukti berupa sabu seberat 70 gram dan pil doubel L sebanyak 1.000 butir,” ungkapnya.
Sabu seberat 70 gram tersebut disita di dalam tas di atas meja ruang tamu. Sedangkan pil doubel L sebanyak 1.000 butir diamankan di kardus sebelah bufet di ruang tamu.
Kelima pelaku tersebut yakni, Zanuar Ega Nanda warga Dusun Segawe, Desa Mojowarno, Muhtadun Yoffi Ardiansyah warga Desa Kemlagi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Abdul Kholil Anwar, Dian Sulistiono dan Rudiyanto merupakan warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, sabu seberat 85,564 gram warna hijau dan putih, satu bungkus bekas rokok Track, dua unit Handphone (HP) merk OPPO.
Baca Juga: Misteri Mayat Usus Terburai di Sawah Tinggar Buntut Mojokerto
Satu unit HP merk VIVO, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, satu perangkat alat isap sabu dan pil doubel L sebanyak 1.000 butir.
Kelima pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
HUT ke-732, Bupati Mojokerto Paparkan Prestasi dan Inovasi
-
Dipenjara Gegara Narkoba, Zul Zivilia Bayar Sekolah Anak Pakai Royalti
-
Fachry Albar Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Achmad Albar: Kita Gak Suka dengan Kejadian Ini
-
Masih Pemulihan Usai Operasi, Jonathan Frizzy Tak Ditahan di Kasus Vape Obat Keras
-
Kisah Pengorbanan Renata Kusmanto Nikahi Fachry Albar: Pindah Agama hingga Tak Dapat Restu
Terpopuler
- 3 Pemain Abroad Sudah Tiba di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Media China Yakin Timnas Indonesia Naturalisasi Pemain Berbandrol Rp596 M
- 5 Rekomendasi Cushion dengan SPF 50, Sunscreen dan Makeup Jadi Satu Gak Bikin Ribet
- Kata Ustaz Yusuf Mansur soal Tudingan Pernikahan Luna Maya Tidak Sah Gegara Jeda Ijab Kabul
- 7 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 10 Mei 2025, Klaim Semua Hadiah dari Pemain OVR Tinggi hingga Gems
Pilihan
-
Deretan Benda Tak Boleh Dipinjam Orang Lain, Earphone-Alat Makeup Masuk Daftar
-
Raih 4 Kemenangan Tandang Beruntun, Ong Kim Swee Puji Mental Pemain Persis
-
7 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Mesin Bandel Bertenaga
-
'Terpatri Semua Kenangan': Tangis Dokter Cantik Ini Pecah Usai PSIS Semarang Degradasi
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Persik Kediri Tak Perpanjang Masalah, Arema FC Soroti Pengamanan Pertandingan
-
Kumpulan Link DANA Kaget di Libur Panjang Waisak, Lumayan untuk Plesiran
-
Gubernur Khofifah Tanam Pohon Maja di IKN, Wujudkan Jatim sebagai Gerbang Baru Nusantara
-
Viral Warga Blitar Tergeletak Terluka Parah, Penyebabnya Masih Misteri
-
Khofifah Ungkap 'Rahasia' Muslimat NU Jadi Lebih Kuat: Talent DNA Jadi Kunci!