SuaraJatim.id - Sejumlah fakta terungkap usai polisi menangkap seorang buronan Federal Bureau of Investigation atau FBI bernama Russ Albert Medlin.
Pria asal Amerika Serikat itu tertangkap di persembunyiannya di Jakarta. Fakta terungkap, selama menjadi buronan, bule itu ternyata suka mencari gadis-gadis remaja untuk diajak berkencan hingga bersetubuh.
Untuk memancing para gadis ABG buruannya, ia mengiming-imingi duit Rp 2 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan pada Minggu (15/6/2020).
"Ini berdasarkan hasil laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Brawijaya tersebut, di sana tersangka RAM sering bawa wanita anak-anak di bawah umur," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah yang ditempati Medlin dan berhasil menangkap tiga orang PSK di bawah umur yang saat diperiksa mengaku baru saja disewa untuk melayani Medlin.
Dari pengakuan tersebut, polisi lalu menggerebek kediaman Medlin dan menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tersebut dan menemukan seseorang warga negara asing, inisial RAM, kemudian dilakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, memang betul sering membawa wanita di bawah umur dengan diberi bayaran Rp 2 juta per satu orang," ujar Yusri menjelaskan.
Menurut dia, RAM juga mengakui telah membuat foto dan video dengan sejumlah perempuan di bawah umur.
Baca Juga: Direkam saat ML, Aksi Paedofil Buronan FBI Sewa ABG per Orang Rp2 Juta
"Setiap dia melakukan dia minta difoto dan divideokan. Jadi ada kemungkinan yang bersangkutan ini merupakan pedofil. Dugaan sementara yang bersangkutan padofil," ucap Yusri.
Selain menangkap buronan FBI itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop, handhpone, uang tunai Rp 6,3 juta, dan uang tunai 20 ribu dolar AS.
Atas perbuatannya petugas menjerat Medlin dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
Dari informasi, Russ Albert Medlin menjadi buronan FBI terkait kasus bitcoin.
Berita Terkait
-
Buronan FBI Ditangkap di Jakarta
-
Direkam saat ML, Aksi Paedofil Buronan FBI Sewa ABG per Orang Rp2 Juta
-
Sembunyi di Indonesia, Buronan FBI Albert Medlin Suka Setubuhi Gadis ABG
-
Buronan FBI Ditangkap di Jakarta, Rekam Video saat Setubuhi Anak-anak
-
Ngumpet di Kebayoran Baru, Buronan FBI Medlin Suka Setubuhi Gadis-gadis
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Resmi Meluncur, Tawarkan Benefit dan Akses Premium
-
Gubernur Khofifah Hadiri Rakernas Pergunu dan JKSN Bersama Menko Polkam: Kiai Santri Penyejuk Bangsa
-
Jembatan PonorogoTrenggalek Putus, Warga Terpaksa Menyeberang dengan Gantung Darurat
-
23 Desa di Jember Dilanda Banjir, 7.445 Keluarga Terdampak dan Seorang Tewas Tersengat Listrik!
-
CEK FAKTA: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis dari Korlantas Polri, Benarkah?