Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Rabu, 17 Juni 2020 | 20:51 WIB
Mahasiswa PTS saat menjalani gelar perkara karena kasus pembunuhan di Kelurahan Lidah Kulon RT 3 RW 2 Nomor 20, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Rabu (17/6/2020). [Beritajatim/Manik Priyo Prabowo]

Ia menghabisi korban dengan menggunakan sebilan pisau belati. Kemudian tangan kiri dan kaki kanan dibakar.

Karena kasihan kepada korban, ia pun menghentikannya. Sampai akhirnya ditaruh ke dalam kardus bekas kulkas.

Ia juga mengaku jika mengenal korban melalui aplikasi Facebook dan negosiasi pelayanan pijat plus.

“Saya booking dia (korban) dengan harga Rp 900 ribu pelayanan penuh. Perjanjiannya saya dipijat 1 jam 30 menit plus full servis. Tapi pijat baru 40 menit dia minta saya dilayani plus-plus. Baru oral eh berhenti dan minta uang bayaran sama tips Rp 300 ribu lalu mengancam teriak. Ya saya bekap mulutnya, eh dia teriak makin kencang. Sampai akhirnya dia saya tusuk tiga sampai empat kali di bagian leher dan saya bakar,” katanya kepada jurnalis.

Baca Juga: Pembunuh Terapis yang Mayatnya dalam Kardus Ditangkap, karena Duit Tip

Load More