Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 19 Juni 2020 | 15:35 WIB
Aliran Bengawan Solo. [Antara]

Buntut dari kejadian itu, empat tersangka harus meringkuk di penjara. Mereka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dan 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More