Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 24 Juni 2020 | 20:59 WIB
Keempat pelaku yang diamankan petugas karena menjemput paksa mayat di RS dan dinyatakan reaktif saat rapid test, Selasa (23/6/2020). (Foto: Istimewa/via Beritajatim.com)

Empat tersangka kasus jemput paksa jenazah positif Corona di RS Paru menjalani rapid test dan semuanya reaktif. Bahkan istri salah satu tersangka positif Covid-19.

Kepala Puskesmas Pegirian, Surabaya, dr Eva Susanti mengatakan istri tersangka ini ikut merawat dan memakamkan jenazah positif Corona, yang dijemput paksa dari rumah sakit.

“Ada yang positif satu setelah kami lakukan pemeriksaan. Dia ikut serta pemulasaraan jenazah saat di rumah,” kata Eva saat jumpa pers di RS Paru, Jalan Karang Tembok, Surabaya, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga: Heboh Mayat Tertukar di Surabaya, Sepupu: Nama dan Jenis Kelamin Tak Sesuai

Load More