Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 26 Juni 2020 | 08:26 WIB
Komisi E DPRD Jatim saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Jatim untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. (Jatimnet)

SuaraJatim.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur atau PPDB Jatim tahun ajaran 2020/2021 jenjang SMA/SMK diwarnai kekisruhan skandal SKD Palsu. Puluhan warga mengadu ke DPRD Jatim, menyampaikan dugaan Surat Keterangan Domisili (SKD) fiktif di jalur zonasi.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih menampung semua keluhan calon wali murid tersebut. Termasuk soal SKD fiktif.

Ia berharap dugaan yang disampaikan tersebut dapat juga disertai dengan bukti kuat.

"Kalau ada bukti silahkan ditunjukkan," ujar Hikmah usai rapat dengar pendapat dengan calon wali murid di Gedung DPRD Jatim, Kamis (25/6/2020) sore.

Baca Juga: Posko PPDB di SMK Negeri 15 Jakarta Terapkan Protokol Kesehatan

Politisi PKB itu menyarankan calon wali murid juga melapor ke pusat layanan PPDB yang sudah disiapkan Dinas Pendidikan Jawa Timur.

"Kami akan meminta peran serta masyarakat harus ditampung," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Wahid Wahyudi usai hearing lanjutan dengan Komisi E DPRD Jatim menolak tudingan banyaknya SKD fiktif yang dibuat mendekati PPDB.

Dari seluruh pendaftar di PPDB tahun ajaran ini, sebanyak 92 persen menggunakan kartu keluarga (KK). Artinya sebagian siswa yang mendaftar sudah memakai dokumen sesuai data kependudukan.

"Saya sudah turunkan tim, alhamdulilah sebanyak 92 persen pendaftar menggunakan kartu keluarga. Jadi sangat kecil sekali (sisanya), tidak seperti yang digaungkan, digede-gedekan," kata Wahid.

Baca Juga: Disdik DKI Sebut Situs PPDB Down karena Tingginya Antusias Warga dan Hoaks

Namun, Wahid memastikan tetap akan memverifikasi yang delapan persen tidak menggunakan kartu keluarga ini. Jika diketahui memalsukan dokumen, pihaknya bakal langsung menganulir penerimaan siswa tersebut.

"Yang 8 persen itu sudah dilakukan verifikasi. Nanti verifikasi terakhir (lanjutan) pada saat darurat Covid-19 selesai. Di dalam petunjuk teknis sudah tegas kami katakan, dan apabila ada dokumen palsu maka penerimaan persen dibatalkan," kata dia.

Load More