SuaraJatim.id - Kasus penghina Nabi Muhammad, Bimbim atau Bambang Bima Adhis Pratama memasuki babak baru. Berkas kasusnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Berkas perkara kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi telah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar menyatakan berkas perkara yang menjerat pemuda asal Kalijudan Taruna V Surabaya yakni Bambang Bima Adhis Pratama sebagai tersangka ini sudah melalui tahap penelitian.
“Setelah kita teliti berkasnya sudah kita nyatakan sempurna untuk memenuhi unsur pidananya. Tahap selanjutnya kita tinggal menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Cyber Patrol Remob Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam proses tahap II nantinya,” terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar seperti dilansir BeritaJatim, Jumat (26/6/2020).
Tak pelak, setelah tahap per tahap proses hukum dilakukan aparat, tidak membutuhkan waktu lama lagi, tersangka yang biasa dipanggil Bimbim ini bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ditanya soal waktu proses tahap II, Fariman mengaku pihaknya masih berkordinasi dengan penyidik.
“Secepatnya, kita tengah berkordinasi dan menunggu. Nantinya tahap II akan dilakukan secara online atau langsung tatap muka kita belum tahu, karena jaksa kita juga masih sedang sakit,” tambahnya.
Untuk diketahui, Bimbim diringkus setelah video dengan lirik menghina nabi itu diunggah ke instant story di akun Instagram bimbimadhisp dan menjadi viral di medsos.
“Kami tangkap setelah tim cyber patrol kami mendapati file rekaman video menghina nabi umat Islam itu. Yang kemudian masuk kategori penistaan agama,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana, Jumat (24/4/2020) lalu.
Baca Juga: Kisah Nabi Muhammad, Sosok Pertama yang Ajarkan Sikap Anti Rasisme
Bimbim diringkus, Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 09.00, di rumahnya tanpa perlawanan. Setelah terciduk, Bimbim menangis di hadapan wartawan dan memohon maaf atas perkataannya itu.
“Saya mohon maaf sekali lagi, banyak banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri. Kepada umat Islam, seluruh masyarakat saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf,” kata Bimbim sambil terisak.
Diakuinya, saat kejadian ia dalam pengaruh minuman beralkohol dan sedang pesta miras bersama teman-temannya. Meski menangis dan mengaku menyesal, tak membuat Bimbim bisa lepas dari jeratan Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE Pasal 28, dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Berita Terkait
-
Apakah Ali Khamenei Keturunan Nabi Muhammad? Wafat dalam Serangan AS-Israel
-
Malam Seribu Bulan Untuk Umat Tercinta Rasulullah
-
Menemukan Sisi Manusiawi Rasulullah: Pelajaran Berharga dari Buku Tawa Tangis Para Nabi
-
Isra Miraj 2026 Berapa Hijriah? Ini Tanggal dan Makna Peringatannya
-
10 Puisi Isra Miraj Penuh Makna, Refleksi Perjalanan Suci Nabi Muhammad SAW
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
22 Ribu Tiket Kereta Lebaran dari Malang Diskon 30% Masih Tersedia, Cek Daftarnya!
-
Safari Ramadan, Momen Kaesang Pangarep Disuguhi Sate di Ponpes Nurul Qadim Probolinggo
-
CEK FAKTA: BLT Desa 2026 Rp 300 Ribu per Bulan untuk Warga yang Belum Dapat Bantuan, Benarkah?
-
Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Beredar di Magetan, Pengedarnya Diduga Pria Asal Bojonegoro
-
Jatim Resmi Buka Mudik Gratis Lebaran 2026, 7.000 Kuota Bus dan Kapal Laut Disiapkan ke 20 Daerah