SuaraJatim.id - Kasus penghina Nabi Muhammad, Bimbim atau Bambang Bima Adhis Pratama memasuki babak baru. Berkas kasusnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Berkas perkara kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi telah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar menyatakan berkas perkara yang menjerat pemuda asal Kalijudan Taruna V Surabaya yakni Bambang Bima Adhis Pratama sebagai tersangka ini sudah melalui tahap penelitian.
“Setelah kita teliti berkasnya sudah kita nyatakan sempurna untuk memenuhi unsur pidananya. Tahap selanjutnya kita tinggal menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Cyber Patrol Remob Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam proses tahap II nantinya,” terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar seperti dilansir BeritaJatim, Jumat (26/6/2020).
Baca Juga: Kisah Nabi Muhammad, Sosok Pertama yang Ajarkan Sikap Anti Rasisme
Tak pelak, setelah tahap per tahap proses hukum dilakukan aparat, tidak membutuhkan waktu lama lagi, tersangka yang biasa dipanggil Bimbim ini bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ditanya soal waktu proses tahap II, Fariman mengaku pihaknya masih berkordinasi dengan penyidik.
“Secepatnya, kita tengah berkordinasi dan menunggu. Nantinya tahap II akan dilakukan secara online atau langsung tatap muka kita belum tahu, karena jaksa kita juga masih sedang sakit,” tambahnya.
Untuk diketahui, Bimbim diringkus setelah video dengan lirik menghina nabi itu diunggah ke instant story di akun Instagram bimbimadhisp dan menjadi viral di medsos.
“Kami tangkap setelah tim cyber patrol kami mendapati file rekaman video menghina nabi umat Islam itu. Yang kemudian masuk kategori penistaan agama,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana, Jumat (24/4/2020) lalu.
Baca Juga: 14 Bukti Romantisnya Nabi Muhammad SAW Kepada Istri, Patut Dicontoh
Bimbim diringkus, Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 09.00, di rumahnya tanpa perlawanan. Setelah terciduk, Bimbim menangis di hadapan wartawan dan memohon maaf atas perkataannya itu.
“Saya mohon maaf sekali lagi, banyak banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri. Kepada umat Islam, seluruh masyarakat saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf,” kata Bimbim sambil terisak.
Diakuinya, saat kejadian ia dalam pengaruh minuman beralkohol dan sedang pesta miras bersama teman-temannya. Meski menangis dan mengaku menyesal, tak membuat Bimbim bisa lepas dari jeratan Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE Pasal 28, dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Berita Terkait
-
Gus Miftah Turun Tangan soal Kisruh Nasab Habib, Ingatkan Bahaya Politik Identitas
-
Apa Keutamaan Puasa Syawal? Puasa Sunah Jauhkan Diri dari Api Neraka, Ini Sabda Rasullah SAW!
-
Sejarah Idul Fitri: Kemenangan Perang Badar hingga Pengganti Tradisi Jahiliyah
-
Perang Badar dan Sejarah Lahirnya Idul Fitri: Kisah di Balik Hari Kemenangan Umat Islam
-
11 Amalan Nabi Muhammad SAW Saat Berpuasa, Raih Pahala Berlipat Ganda
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani