SuaraJatim.id - Tindakan AA, warga asal Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur sunggu biadab.
Pria berusia 34 tahun ini ditangkap polisi karena memperkosa RNT (14), siswi SMP yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Dikutip Suara.com dari Suara Indonesia, Senin (29/6/2020), berbagai cara dilakukan AA demi bisa menyetubuhi anak tirinya itu karena sang istri disebut kerap menolak untuk berhubungan badan.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, AA kerap menjanjikan akan membiayai semua kebutuhan pendidikan korban hingga di tingkat perguruan tinggi. Pelaku juga sempat memberikan kado ulang tahun kepada korban pada Januari lalu dan mengajak korban pergi sebuah kafe, serta memberikan sejumlah uang kepada korban.
"Pelaku juga pernah memberikan uang Rp50 ribu kepada korban, dan mengancam agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu kepada ibu dan keluarga korban, dengan alasan aib antara pelaku dan korban," kata Ruruh di Mapolres Tuban, Senin.
Peristiwa ini baru terungkap pada Maret 2020 dinihari, saat ibu korban terbangun dari tidurnya dan mendapati bahwa anak gadisnya sudah tidak berada disampingnya. Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan ketakutan dan menangis.
Terungkapnya kasus ini, AA ternyata sudah 8 kali merudapaksa anak tirinya sejak November 2019 lalu.
Dari hasil penyidikan sementara, aksi pencabulan itu tercatat 4 kali pada November 2019 hingga awal Januari 2020 di rumah korban, dan empat kali diakhir Januari hingga Maret 2020 dilakukan di rumahnya sendiri.
"Dari pengakuannya, pelaku ini sudah delapan kali menggauli anak tirinya ini selama lima bulan terakhir," kata Kapolres.
Baca Juga: Dalih Istri Ogah Layani di Ranjang, Gadis SMP Berkali-kali Diperkosa Ayah
Mantan Kapolres Madiun ini menerangkan, pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh AA terhadap anak tirinya ini lantaran sang istri selalu menolak saat diajak berhubungan intim. Sehingga anaknya yang dijadikan sebagai sasaran hawa nafsunya.
Akibat perbuatannya, AA kini harus mendekam di penjara dan dijerat Undang Undang tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku akan kami jerat dengan pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga hukuman maksimal menjadi 20 tahun penjara, dan denda 5 miliar," kata dia.
Berita Terkait
-
Miris! Anak Baru Cerai Diperkosa Ayah Kandung Saat Menyusui Bayi
-
Dalih Mandikan Anak Muncul dalam Kasus Dugaan Pencabulan Ayah Kandung di Lampung
-
Fakta Kelam Kasus Inses di Gowa, Ayah Setubuhi Anak Sejak SD di Samping Istri yang Tertidur
-
Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'
-
Jebak Anak Tiri Bikin Video hingga 20 Kali Dicabuli, Aksi Licik IS Nyamar jadi Bos Mafia Terbongkar!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Didesak Mahasiswa, Dua Universitas di Jember Ogah Tanda Tangan Penolakan SPPG di Kampus
-
Jebol di Siang Bolong: Tahanan Narkoba Rutan Bangil Kabur Lompat Tembok
-
Teka-teki Mayat Wanita di Mobil Bandara Juanda Terkuak: Ternyata Pejabat di Pemkab Bangkalan
-
Nestapa Peternak Ayam Petelur di Magetan: Pakan Mencekik, Hasil Ternak Jadi Pajangan Gudang
-
ASN Pemukul Perawat di RSUD Koesnadi Jadi Tersangka