SuaraJatim.id - Tindakan AA, warga asal Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur sunggu biadab.
Pria berusia 34 tahun ini ditangkap polisi karena memperkosa RNT (14), siswi SMP yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Dikutip Suara.com dari Suara Indonesia, Senin (29/6/2020), berbagai cara dilakukan AA demi bisa menyetubuhi anak tirinya itu karena sang istri disebut kerap menolak untuk berhubungan badan.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, AA kerap menjanjikan akan membiayai semua kebutuhan pendidikan korban hingga di tingkat perguruan tinggi. Pelaku juga sempat memberikan kado ulang tahun kepada korban pada Januari lalu dan mengajak korban pergi sebuah kafe, serta memberikan sejumlah uang kepada korban.
"Pelaku juga pernah memberikan uang Rp50 ribu kepada korban, dan mengancam agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu kepada ibu dan keluarga korban, dengan alasan aib antara pelaku dan korban," kata Ruruh di Mapolres Tuban, Senin.
Peristiwa ini baru terungkap pada Maret 2020 dinihari, saat ibu korban terbangun dari tidurnya dan mendapati bahwa anak gadisnya sudah tidak berada disampingnya. Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan ketakutan dan menangis.
Terungkapnya kasus ini, AA ternyata sudah 8 kali merudapaksa anak tirinya sejak November 2019 lalu.
Dari hasil penyidikan sementara, aksi pencabulan itu tercatat 4 kali pada November 2019 hingga awal Januari 2020 di rumah korban, dan empat kali diakhir Januari hingga Maret 2020 dilakukan di rumahnya sendiri.
"Dari pengakuannya, pelaku ini sudah delapan kali menggauli anak tirinya ini selama lima bulan terakhir," kata Kapolres.
Baca Juga: Dalih Istri Ogah Layani di Ranjang, Gadis SMP Berkali-kali Diperkosa Ayah
Mantan Kapolres Madiun ini menerangkan, pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh AA terhadap anak tirinya ini lantaran sang istri selalu menolak saat diajak berhubungan intim. Sehingga anaknya yang dijadikan sebagai sasaran hawa nafsunya.
Akibat perbuatannya, AA kini harus mendekam di penjara dan dijerat Undang Undang tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku akan kami jerat dengan pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga hukuman maksimal menjadi 20 tahun penjara, dan denda 5 miliar," kata dia.
Berita Terkait
-
Fakta Kelam Kasus Inses di Gowa, Ayah Setubuhi Anak Sejak SD di Samping Istri yang Tertidur
-
Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'
-
Jebak Anak Tiri Bikin Video hingga 20 Kali Dicabuli, Aksi Licik IS Nyamar jadi Bos Mafia Terbongkar!
-
4 Kali Perkosa Putri Sulung, Begini Aksi Bejat Predator Seks Anak di Bekasi
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Roy Kiyoshi hingga Barongsai Terancam Batal: Polisi Larang Kimsin Reunion Festival di Klenteng Tuban
-
Menutup Celah Maut: Jembatan Kembar Cangar Segera Dipagari 'Benteng' Baja
-
Pengusaha Terjebak Perangkap Sindikat di Gresik: Pelakunya Mahasiswa hingga Residivis
-
BRI Fokus UMKM 2026: Kredit Rp1,211 Triliun Berhasil Dorong Laba 13,7%
-
Mencekam di Wonokusumo: Baru 2 Bulan Pulang dari Malaysia, Hasan Tewas Dibantai 4 Eksekutor Berhelm