SuaraJatim.id - Tindakan AA, warga asal Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur sunggu biadab.
Pria berusia 34 tahun ini ditangkap polisi karena memperkosa RNT (14), siswi SMP yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Dikutip Suara.com dari Suara Indonesia, Senin (29/6/2020), berbagai cara dilakukan AA demi bisa menyetubuhi anak tirinya itu karena sang istri disebut kerap menolak untuk berhubungan badan.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, AA kerap menjanjikan akan membiayai semua kebutuhan pendidikan korban hingga di tingkat perguruan tinggi. Pelaku juga sempat memberikan kado ulang tahun kepada korban pada Januari lalu dan mengajak korban pergi sebuah kafe, serta memberikan sejumlah uang kepada korban.
"Pelaku juga pernah memberikan uang Rp50 ribu kepada korban, dan mengancam agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu kepada ibu dan keluarga korban, dengan alasan aib antara pelaku dan korban," kata Ruruh di Mapolres Tuban, Senin.
Peristiwa ini baru terungkap pada Maret 2020 dinihari, saat ibu korban terbangun dari tidurnya dan mendapati bahwa anak gadisnya sudah tidak berada disampingnya. Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan ketakutan dan menangis.
Terungkapnya kasus ini, AA ternyata sudah 8 kali merudapaksa anak tirinya sejak November 2019 lalu.
Dari hasil penyidikan sementara, aksi pencabulan itu tercatat 4 kali pada November 2019 hingga awal Januari 2020 di rumah korban, dan empat kali diakhir Januari hingga Maret 2020 dilakukan di rumahnya sendiri.
"Dari pengakuannya, pelaku ini sudah delapan kali menggauli anak tirinya ini selama lima bulan terakhir," kata Kapolres.
Baca Juga: Dalih Istri Ogah Layani di Ranjang, Gadis SMP Berkali-kali Diperkosa Ayah
Mantan Kapolres Madiun ini menerangkan, pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh AA terhadap anak tirinya ini lantaran sang istri selalu menolak saat diajak berhubungan intim. Sehingga anaknya yang dijadikan sebagai sasaran hawa nafsunya.
Akibat perbuatannya, AA kini harus mendekam di penjara dan dijerat Undang Undang tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku akan kami jerat dengan pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga hukuman maksimal menjadi 20 tahun penjara, dan denda 5 miliar," kata dia.
Berita Terkait
-
Fakta Kelam Kasus Inses di Gowa, Ayah Setubuhi Anak Sejak SD di Samping Istri yang Tertidur
-
Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'
-
Jebak Anak Tiri Bikin Video hingga 20 Kali Dicabuli, Aksi Licik IS Nyamar jadi Bos Mafia Terbongkar!
-
4 Kali Perkosa Putri Sulung, Begini Aksi Bejat Predator Seks Anak di Bekasi
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Genteng Lokal Kian Diburu, UMKM Majalengka Catat Omzet Ratusan Juta
-
Manfaatkan Promo BRI Ramadan, Momen Kebersamaan Jadi Lebih Hemat
-
Dua Mahasiswa Jatim Dievakuasi dari Iran, Ini Kata Khofifah
-
Peta Rawan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jawa Timur, Polisi Soroti Jalur Pantura hingga Rest Area Tol
-
Ledakan Bubuk Mercon di Jombang: Lima Remaja Luka, Rumah Warga Rusak Parah!