SuaraJatim.id - Tindakan AA, warga asal Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur sunggu biadab.
Pria berusia 34 tahun ini ditangkap polisi karena memperkosa RNT (14), siswi SMP yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Dikutip Suara.com dari Suara Indonesia, Senin (29/6/2020), berbagai cara dilakukan AA demi bisa menyetubuhi anak tirinya itu karena sang istri disebut kerap menolak untuk berhubungan badan.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, AA kerap menjanjikan akan membiayai semua kebutuhan pendidikan korban hingga di tingkat perguruan tinggi. Pelaku juga sempat memberikan kado ulang tahun kepada korban pada Januari lalu dan mengajak korban pergi sebuah kafe, serta memberikan sejumlah uang kepada korban.
"Pelaku juga pernah memberikan uang Rp50 ribu kepada korban, dan mengancam agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu kepada ibu dan keluarga korban, dengan alasan aib antara pelaku dan korban," kata Ruruh di Mapolres Tuban, Senin.
Peristiwa ini baru terungkap pada Maret 2020 dinihari, saat ibu korban terbangun dari tidurnya dan mendapati bahwa anak gadisnya sudah tidak berada disampingnya. Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan ketakutan dan menangis.
Terungkapnya kasus ini, AA ternyata sudah 8 kali merudapaksa anak tirinya sejak November 2019 lalu.
Dari hasil penyidikan sementara, aksi pencabulan itu tercatat 4 kali pada November 2019 hingga awal Januari 2020 di rumah korban, dan empat kali diakhir Januari hingga Maret 2020 dilakukan di rumahnya sendiri.
"Dari pengakuannya, pelaku ini sudah delapan kali menggauli anak tirinya ini selama lima bulan terakhir," kata Kapolres.
Baca Juga: Dalih Istri Ogah Layani di Ranjang, Gadis SMP Berkali-kali Diperkosa Ayah
Mantan Kapolres Madiun ini menerangkan, pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh AA terhadap anak tirinya ini lantaran sang istri selalu menolak saat diajak berhubungan intim. Sehingga anaknya yang dijadikan sebagai sasaran hawa nafsunya.
Akibat perbuatannya, AA kini harus mendekam di penjara dan dijerat Undang Undang tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku akan kami jerat dengan pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga hukuman maksimal menjadi 20 tahun penjara, dan denda 5 miliar," kata dia.
Berita Terkait
-
Fakta Kelam Kasus Inses di Gowa, Ayah Setubuhi Anak Sejak SD di Samping Istri yang Tertidur
-
Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'
-
Jebak Anak Tiri Bikin Video hingga 20 Kali Dicabuli, Aksi Licik IS Nyamar jadi Bos Mafia Terbongkar!
-
4 Kali Perkosa Putri Sulung, Begini Aksi Bejat Predator Seks Anak di Bekasi
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Melayani Masyarakat dan Berdayakan Perempuan, Gubernur Khofifah Raih Woman Empower Award 2025
-
BRI Gelar Aksi Tanam Pohon dan Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
-
Kronologi Siswi SMK Blitar Melahirkan Sendiri Pakai Musik Keras, Bayi Dibuang Pacar hingga Terciduk
-
Sejoli Pelajar SMK Pembuang Bayi di Blitar Ditangkap Polisi, Ditemukan di Teras Rumah Warga
-
Doakan Korban Banjir Bandang Sumatera, Polda Jatim Gelar Shalat Ghaib