Rizki Nurmansyah
Selasa, 30 Juni 2020 | 22:31 WIB
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP. Heri Sugiono menunjukkan barang bukti hasil pencurian, Selasa (30/06/2020). [Foto: suaraindonesia.co.id]

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Load More