SuaraJatim.id - Polisi meringkus seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan dua pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Pemkab Sumenep lantaran melakukan aksi pungutan liar (Pungli) kepada para pedagang di pasar tradisional Kecamatan Lenteng.
Akibat ulahnya itu, ketiganya kini harus mendekam di penjara setelah polisi meningkatkan status mereka sebagai tersangka.
“Setelah melakukan gelar perkara kasus itu, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhany RB seperti dilaporkan Berita Jatim, Rabu (01/07/2020).
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial MS berstatus ASN, dan dua PHL yakni J dan SB. Setiap harinya, ketiga tersangka bertugas di pasar tradisional Kecamatan Lenteng.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) bersama Resmob Polres Sumenep, Minggu (28/6/2020).
Saat itu salah satu tersangka tengah berkeliling menarik uang dari para pedagang yang akan menempati kios baru. Setiap pedagang diminta menyetor uang Rp 2 juta.
“Padahal semestinya untuk penentuan lokasi kios baru masing-masing pedagang dilakukan dengan cara diundi, bukan dengan membayar sejumlah uang. Nah ini sudah ada beberapa pedagang yang nyetor uang. Kami masih memgumpulkan data, berapa yang sudah membayar,” ujar Dhani.
Ia mengungkapkan, salah satu tersangka berstatus PHL yang tertangkap tangan sedang menarik uang dari pedagang pasar langsung diamankan. Setelah dikembangkan, ternyata ada 1 PHL lagi yang melakukan praktik sama.
“Setelah diinterogasi, dua PHL ini mengaku menarik uang dari pedagang atas instruksi salah satu ASN tersebut. Karena itu, ketiganya langsung kami amankan,” jelasnya.
Baca Juga: Dikenakan Wajib Lapor, Polisi Lepas Lagi 7 Orang yang Sempat Ditangkap KPK
Saat ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan pungli yang menimpa Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Lenteng tersebut.
“Kita masih dalami kasusnya. Sudah ada beberapa pedagang yang kami mintai keterangan,” ucapnya.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 15.300.000 yang diduga sebagai pungli terhadap pedagang yang akan menempati kios baru.
Berita Terkait
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Tega Banget! Aksi Pungli Polantas saat Tilang Pemuda: Uang Rp50 Ribu Buat Nebus Obat Ibunya Ikut Diembat
-
Gegara Hakim Absen, 15 Eks Pegawai KPK Kasus Pungli Tahanan Koruptor Gagal Divonis Hari Ini
-
Skandal Pungli Rutan KPK,15 Mantan Pegawai Dituntut 4 Hingga 6 Tahun Penjara
-
Bikin Ngeri! Curhatan Eks Tahanan Terpaksa Setor Pungli karena Ditakut-takuti 'Setan Penghuni' Rutan KPK
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Lebaran Terakhir di Tuban Sebelum Gugur di Langit Kalimantan: Sosok Kapten Marindra di Mata Warga
-
Selain Donatur Dilarang Ngatur: Blunder Admin KDMP di Blitar Viral, Berujung Maaf dari Sang Ketua
-
Akhir Drama Keluarga di Tulungagung: Tangis Bahagia Pasutri Beda Negara Bisa Peluk Kembali Buah Hati
-
KPK 'Obrak-abrik' Surabaya dan Tulungagung: Jejak Panas Gatut Sunu dan Temuan Uang di Kantor Setda
-
Gubernur Khofifah Tunjuk Plt Kepala Dinas ESDM Jatim, Pastikan Pelayanan Publik Bidang ESDM Baik