SuaraJatim.id - Polisi meringkus seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan dua pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Pemkab Sumenep lantaran melakukan aksi pungutan liar (Pungli) kepada para pedagang di pasar tradisional Kecamatan Lenteng.
Akibat ulahnya itu, ketiganya kini harus mendekam di penjara setelah polisi meningkatkan status mereka sebagai tersangka.
“Setelah melakukan gelar perkara kasus itu, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhany RB seperti dilaporkan Berita Jatim, Rabu (01/07/2020).
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial MS berstatus ASN, dan dua PHL yakni J dan SB. Setiap harinya, ketiga tersangka bertugas di pasar tradisional Kecamatan Lenteng.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) bersama Resmob Polres Sumenep, Minggu (28/6/2020).
Saat itu salah satu tersangka tengah berkeliling menarik uang dari para pedagang yang akan menempati kios baru. Setiap pedagang diminta menyetor uang Rp 2 juta.
“Padahal semestinya untuk penentuan lokasi kios baru masing-masing pedagang dilakukan dengan cara diundi, bukan dengan membayar sejumlah uang. Nah ini sudah ada beberapa pedagang yang nyetor uang. Kami masih memgumpulkan data, berapa yang sudah membayar,” ujar Dhani.
Ia mengungkapkan, salah satu tersangka berstatus PHL yang tertangkap tangan sedang menarik uang dari pedagang pasar langsung diamankan. Setelah dikembangkan, ternyata ada 1 PHL lagi yang melakukan praktik sama.
“Setelah diinterogasi, dua PHL ini mengaku menarik uang dari pedagang atas instruksi salah satu ASN tersebut. Karena itu, ketiganya langsung kami amankan,” jelasnya.
Baca Juga: Dikenakan Wajib Lapor, Polisi Lepas Lagi 7 Orang yang Sempat Ditangkap KPK
Saat ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan pungli yang menimpa Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Lenteng tersebut.
“Kita masih dalami kasusnya. Sudah ada beberapa pedagang yang kami mintai keterangan,” ucapnya.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 15.300.000 yang diduga sebagai pungli terhadap pedagang yang akan menempati kios baru.
Berita Terkait
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Tega Banget! Aksi Pungli Polantas saat Tilang Pemuda: Uang Rp50 Ribu Buat Nebus Obat Ibunya Ikut Diembat
-
Gegara Hakim Absen, 15 Eks Pegawai KPK Kasus Pungli Tahanan Koruptor Gagal Divonis Hari Ini
-
Skandal Pungli Rutan KPK,15 Mantan Pegawai Dituntut 4 Hingga 6 Tahun Penjara
-
Bikin Ngeri! Curhatan Eks Tahanan Terpaksa Setor Pungli karena Ditakut-takuti 'Setan Penghuni' Rutan KPK
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan
-
Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri
-
Gubernur Khofifah Raih PRIWOLA 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Komunikasi Publik di Jatim