SuaraJatim.id - Polisi meringkus seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan dua pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Pemkab Sumenep lantaran melakukan aksi pungutan liar (Pungli) kepada para pedagang di pasar tradisional Kecamatan Lenteng.
Akibat ulahnya itu, ketiganya kini harus mendekam di penjara setelah polisi meningkatkan status mereka sebagai tersangka.
“Setelah melakukan gelar perkara kasus itu, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhany RB seperti dilaporkan Berita Jatim, Rabu (01/07/2020).
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial MS berstatus ASN, dan dua PHL yakni J dan SB. Setiap harinya, ketiga tersangka bertugas di pasar tradisional Kecamatan Lenteng.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) bersama Resmob Polres Sumenep, Minggu (28/6/2020).
Saat itu salah satu tersangka tengah berkeliling menarik uang dari para pedagang yang akan menempati kios baru. Setiap pedagang diminta menyetor uang Rp 2 juta.
“Padahal semestinya untuk penentuan lokasi kios baru masing-masing pedagang dilakukan dengan cara diundi, bukan dengan membayar sejumlah uang. Nah ini sudah ada beberapa pedagang yang nyetor uang. Kami masih memgumpulkan data, berapa yang sudah membayar,” ujar Dhani.
Ia mengungkapkan, salah satu tersangka berstatus PHL yang tertangkap tangan sedang menarik uang dari pedagang pasar langsung diamankan. Setelah dikembangkan, ternyata ada 1 PHL lagi yang melakukan praktik sama.
“Setelah diinterogasi, dua PHL ini mengaku menarik uang dari pedagang atas instruksi salah satu ASN tersebut. Karena itu, ketiganya langsung kami amankan,” jelasnya.
Baca Juga: Dikenakan Wajib Lapor, Polisi Lepas Lagi 7 Orang yang Sempat Ditangkap KPK
Saat ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan pungli yang menimpa Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Lenteng tersebut.
“Kita masih dalami kasusnya. Sudah ada beberapa pedagang yang kami mintai keterangan,” ucapnya.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 15.300.000 yang diduga sebagai pungli terhadap pedagang yang akan menempati kios baru.
Berita Terkait
-
Tega Banget! Aksi Pungli Polantas saat Tilang Pemuda: Uang Rp50 Ribu Buat Nebus Obat Ibunya Ikut Diembat
-
Gegara Hakim Absen, 15 Eks Pegawai KPK Kasus Pungli Tahanan Koruptor Gagal Divonis Hari Ini
-
Skandal Pungli Rutan KPK,15 Mantan Pegawai Dituntut 4 Hingga 6 Tahun Penjara
-
Bikin Ngeri! Curhatan Eks Tahanan Terpaksa Setor Pungli karena Ditakut-takuti 'Setan Penghuni' Rutan KPK
-
Eks Pejabat Sulsel Ngaku Tiap Bulan Dipalak Rp 5 Juta Di Rutan KPK: Kalau Gak Bayar Dipindah Ke Lantai 9
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
Silaturahim Masyarakat NTT Asal Jatim, Gubernur Khofifah: Guyub Rukun, Perkuat Sinergi Ekonomi
-
4 Link Spesial Jumat Berkah, Saldo DANA Kaget Melimpah! Raih Hingga Rp270 Ribu
-
Jumat Berkah, Hujan Rezeki DANA KagetRp 225 Ribu Siap Diklaim Sebelum Lenyap
-
7 Fakta Mengejutkan Ktut Tantri, Pejuang Bule yang Jadi Suara Perlawanan Surabaya
-
7 Fakta Perobekan Bendera Belanda yang Picu Ledakan Arek Surabaya10 November 1945