Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 01 Juli 2020 | 16:41 WIB
Kondisi mobil Toyota Alphard Via Vallen pasca terbakar (Instagram)

SuaraJatim.id - Pembakar mobil Via Vallen, Pije terancam hukuman 12 tahun penjara. Pije warga Medan, Sumatera Utara.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara," ucap Kapolresta Sidoarjo di Sidoarjo, Jatim, Rabu (1/7/2020).

Pasal tersebut dijeratkan kepada tersangka sesuai dengan alat bukti seperti botol yang masih ada bau cairan bensin dan juga rekaman kamera pengintai (CCTV) yang ada di rumah korban.

Baca Juga: Usai Mobilnya Dibakar, Via Vallen Syok Karena Diancam Dibunuh

"Olah hasil tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV memang mengarah ke pelaku," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam kesehariannya pelaku mengaku biasa berjualan pakaian jeans dan jualan jaket serta kaos-kaos.

"Pelaku juga mengontrak rumah di Cikarang, Jawa Barat," ungkapnya.

Sebelumnya pada Selasa (30/6) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen yang di parkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur dibakar orang tidak dikenal.

Mobil berpelat nomor W 1 VV itu diparkir di gang samping rumah, karena garasi mobil digunakan untuk proses syuting video klip artis Via Vallen.

Baca Juga: Via Vallen Ceritakan Kronologi Lengkap Mobilnya yang Dibakar Pije

Peristiwa kebakaran mobil Toyota Alphard W-1-VV milik Via Vallen juga diunggah dalam akun instagram Via Vallen.

Load More