SuaraJatim.id - Pembakar mobil Via Vallen, Pije terancam hukuman 12 tahun penjara. Pije warga Medan, Sumatera Utara.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara," ucap Kapolresta Sidoarjo di Sidoarjo, Jatim, Rabu (1/7/2020).
Pasal tersebut dijeratkan kepada tersangka sesuai dengan alat bukti seperti botol yang masih ada bau cairan bensin dan juga rekaman kamera pengintai (CCTV) yang ada di rumah korban.
Baca Juga: Usai Mobilnya Dibakar, Via Vallen Syok Karena Diancam Dibunuh
"Olah hasil tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV memang mengarah ke pelaku," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam kesehariannya pelaku mengaku biasa berjualan pakaian jeans dan jualan jaket serta kaos-kaos.
"Pelaku juga mengontrak rumah di Cikarang, Jawa Barat," ungkapnya.
Sebelumnya pada Selasa (30/6) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen yang di parkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur dibakar orang tidak dikenal.
Mobil berpelat nomor W 1 VV itu diparkir di gang samping rumah, karena garasi mobil digunakan untuk proses syuting video klip artis Via Vallen.
Baca Juga: Via Vallen Ceritakan Kronologi Lengkap Mobilnya yang Dibakar Pije
Peristiwa kebakaran mobil Toyota Alphard W-1-VV milik Via Vallen juga diunggah dalam akun instagram Via Vallen.
Melalui Instal story di akun @viavallen, Via mengunggah video yang menampilkan mobilnya dilalap si jago merah.
"Tolong pemadam kebakaran di daerah Sidoarjo, tolong cepat ke daerah Tanggulangin. Tadi udah ditelepon tapi belum ke sini, itu ada kebakaran di samping rumah," kata seorang perempuan dalam video itu.
Berita Terkait
-
Beda Gugatan Yoni Dores dan Ahmad Dhani, Kasus Via Vallen Bisa Jadi Pelajaran?
-
Luna Maya Dapat 2.025 Dolar AS, Ini 8 Artis yang Pakai Mahar Mata Uang Asing saat Nikah
-
Ziarah Wali Jelang Ramadhan, Via Vallen Curhat Susahnya Bikin Video Estetik Bareng Anak
-
10 Nama Anak Artis Panjang Banget Sampai Lima Kata, Terbaru Bayi Mahalini dan Rizky Febian
-
5 Artis Ini Gunakan Mata Uang Asing sebagai Mahar Pernikahan, Pevita Pearce Dapat 10 Dinar
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
-
Rekomendasi 5 Tisu Pembersih Makeup Terbaik, Lembut dan Maksimal Angkat Kotoran
Terkini
-
Jadwal Lengkap Puasa Ayyamul Bidh Juli 2025, Berikut Niat dan Tata Caranya
-
Buat Para Pemburu Cuan, Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini Sebelum Kehabisan!
-
5 Fungsi Magis Tapal Kuda Bekas, Dari Penglaris hingga Tolak Bala
-
Libur Sekolah Tambah Seru, Ada Cuan dari 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini!
-
5 Mitos Tali Pocong yang Bikin Merinding, Dari Pesugihan Hingga Jimat Sakti