SuaraJatim.id - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Mochamad Doni bin Ridok di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (1/7/2020) dilaksanakan dengan cara unik.
Hakim yang memimpin sidang itu melakukan video call dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan petugas penjaga tahanan yang menyambungkan ke terdakwa.
Dikutip Suara.com dari Berita Jatim, persidangan melalui video call ini terpaksa dilakukan lantaran sistem Information technology (IT) di PN Surabaya sedang error.
Awalnya persidangan digelar secara online melalui layar proyektor, namun tiba-tiba sambungan terputus dan persidangan pun dihentikan. Mengingat banyaknya perkara yang belum bisa disidangkan, sedangkan masa tahanan akan habis, akhirnya disepakati persidangan digelar melalui video call.
Baca Juga: Wajah Lucinta Luna Bikin Pangling, Pacar Sendiri Sampai Kaget
Terpisah humas PN Surabaya Martin Ginting menyatakan bahwa dalam suasana darurat bencana seperti ini semua harus ada terobosan.
“Ya enggak apa-apa (sidang melalui video call) asal para pihak dapat mendengar dan melihat jalannya persidangan,” ujar Ginting, kemarin.
Sementara terdakwa Doni dinyatakan bersalah karena membeli narkotika jenis sabu sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar JPU dalam amar putusannya.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 1 Februari 2020 sekira pukul 20.00 WIB. Terdakwa menelepon Pardi alias Cacak (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Tegas! Kapolri Nyatakan Polisi Terjerat Narkoba Harus Hukuman Mati
Setelah terjadi kesepakatan, kemudian sekira pukul 21.30 WIB terdakwa bertemu dengan Pardi alias Cacak di sebuah Gang di jalan Putat Jaya Surabaya, lalu terdakwa menyerahkan kekurangan uang pembelian tiga kantong plastik berisi sabu-sabu sebesar Rp650.000 kepada Cacak.
Berita Terkait
-
100 Napi Narkoba Riau Dikirim ke Nusakambangan karena Langgar Aturan Fatal
-
Kunto Aji Cibir Polisi Positif Narkoba yang Disanksi Salat Lima Waktu
-
Dipenjara Gegara Narkoba, Zul Zivilia Bayar Sekolah Anak Pakai Royalti
-
Fachry Albar Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Achmad Albar: Kita Gak Suka dengan Kejadian Ini
-
Pemerasan Modus VCS Banyak Makan Korban tapi Sedikit yang Melapor, Ternyata Takut Aib Tersebar!
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus