SuaraJatim.id - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Mochamad Doni bin Ridok di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (1/7/2020) dilaksanakan dengan cara unik.
Hakim yang memimpin sidang itu melakukan video call dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan petugas penjaga tahanan yang menyambungkan ke terdakwa.
Dikutip Suara.com dari Berita Jatim, persidangan melalui video call ini terpaksa dilakukan lantaran sistem Information technology (IT) di PN Surabaya sedang error.
Awalnya persidangan digelar secara online melalui layar proyektor, namun tiba-tiba sambungan terputus dan persidangan pun dihentikan. Mengingat banyaknya perkara yang belum bisa disidangkan, sedangkan masa tahanan akan habis, akhirnya disepakati persidangan digelar melalui video call.
Baca Juga: Wajah Lucinta Luna Bikin Pangling, Pacar Sendiri Sampai Kaget
Terpisah humas PN Surabaya Martin Ginting menyatakan bahwa dalam suasana darurat bencana seperti ini semua harus ada terobosan.
“Ya enggak apa-apa (sidang melalui video call) asal para pihak dapat mendengar dan melihat jalannya persidangan,” ujar Ginting, kemarin.
Sementara terdakwa Doni dinyatakan bersalah karena membeli narkotika jenis sabu sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar JPU dalam amar putusannya.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 1 Februari 2020 sekira pukul 20.00 WIB. Terdakwa menelepon Pardi alias Cacak (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Tegas! Kapolri Nyatakan Polisi Terjerat Narkoba Harus Hukuman Mati
Setelah terjadi kesepakatan, kemudian sekira pukul 21.30 WIB terdakwa bertemu dengan Pardi alias Cacak di sebuah Gang di jalan Putat Jaya Surabaya, lalu terdakwa menyerahkan kekurangan uang pembelian tiga kantong plastik berisi sabu-sabu sebesar Rp650.000 kepada Cacak.
Berita Terkait
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Bebas, Presiden Filipina: Terima Kasih Prabowo Subianto
-
Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Kota Pelajar, Ganja Diubah Jadi Selai Roti
-
Guru Honorer Tersangka Narkoba Tewas di Ruang Khusus Ditreskrimum, Polda Banten: Diduga Bunuh Diri
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Komisi E DPRD Jatim Soroti Fenomena Guru Takut Dipolisikan
-
Kebakaran Panti Pijat Emperor Spa Surabaya, 2 Terapis Sesak Napas
-
Tim Khofifah-Emil Rekap Dokumen C Hasil dari Saksi, Sama dengan Quick Count?
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Tol KLBM Gresik: Mobil Ringsek, 3 Orang Meninggal Dunia
-
KPU Jatim: 3 Petugas Meninggal Dunia Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024