SuaraJatim.id - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Mochamad Doni bin Ridok di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (1/7/2020) dilaksanakan dengan cara unik.
Hakim yang memimpin sidang itu melakukan video call dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan petugas penjaga tahanan yang menyambungkan ke terdakwa.
Dikutip Suara.com dari Berita Jatim, persidangan melalui video call ini terpaksa dilakukan lantaran sistem Information technology (IT) di PN Surabaya sedang error.
Awalnya persidangan digelar secara online melalui layar proyektor, namun tiba-tiba sambungan terputus dan persidangan pun dihentikan. Mengingat banyaknya perkara yang belum bisa disidangkan, sedangkan masa tahanan akan habis, akhirnya disepakati persidangan digelar melalui video call.
Terpisah humas PN Surabaya Martin Ginting menyatakan bahwa dalam suasana darurat bencana seperti ini semua harus ada terobosan.
“Ya enggak apa-apa (sidang melalui video call) asal para pihak dapat mendengar dan melihat jalannya persidangan,” ujar Ginting, kemarin.
Sementara terdakwa Doni dinyatakan bersalah karena membeli narkotika jenis sabu sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar JPU dalam amar putusannya.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 1 Februari 2020 sekira pukul 20.00 WIB. Terdakwa menelepon Pardi alias Cacak (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Wajah Lucinta Luna Bikin Pangling, Pacar Sendiri Sampai Kaget
Setelah terjadi kesepakatan, kemudian sekira pukul 21.30 WIB terdakwa bertemu dengan Pardi alias Cacak di sebuah Gang di jalan Putat Jaya Surabaya, lalu terdakwa menyerahkan kekurangan uang pembelian tiga kantong plastik berisi sabu-sabu sebesar Rp650.000 kepada Cacak.
Berita Terkait
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
Ammar Zoni Tak Bisa Buktikan Dugaan Pemerasan Rp300 Juta di Persidangan
-
Menohok, Cara Hotman Paris Desak DPR Panggil Jaksa yang Tuntut Fandi Hukuman Mati
-
Hotman Paris Dampingi Keluarga Fandi Ramadhan ke DPR, Protes Tuntutan Mati Kasus 2 Ton Sabu
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
22 Ribu Tiket Kereta Lebaran dari Malang Diskon 30% Masih Tersedia, Cek Daftarnya!
-
Safari Ramadan, Momen Kaesang Pangarep Disuguhi Sate di Ponpes Nurul Qadim Probolinggo
-
CEK FAKTA: BLT Desa 2026 Rp 300 Ribu per Bulan untuk Warga yang Belum Dapat Bantuan, Benarkah?
-
Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Beredar di Magetan, Pengedarnya Diduga Pria Asal Bojonegoro
-
Jatim Resmi Buka Mudik Gratis Lebaran 2026, 7.000 Kuota Bus dan Kapal Laut Disiapkan ke 20 Daerah