Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 04 Juli 2020 | 17:46 WIB
Pije, pembakar mobil Via Vallen (ist)

SuaraJatim.id - Penahanan Pije, tersangka kasus pembakaran mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen dipindahkan Kepolisian Sektor (Polsek) Tanggulangin ke Polresta Sidoarjo.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur Kombes Sumardji di Sidoarjo, mengatakan pemindahan sel tahanan ini untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut.

"Kami pindahkan dari polsek ke Polresta Sidoarjo, termasuk juga penyidikan juga dilakukan oleh penyidik Polresta Sidoarjo," katanya seperti dilaporkan Antara, Sabtu (4/7/2020).

Dengan pemindahan itu, pihaknya bisa menggali lebih tajam penyidikan terhadap kasus pembakaran mobil bernomor polisi W-1-VV itu.

Baca Juga: Gokil! Via Vallen Cover How You Like That Milik BLACKPINK versi Koplo

"Kami terus mendalami apakah ada motif lain yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus ini. Karena dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, keterangan yang diberikan masih sama, yaitu sakit hati karena tidak bisa menemui artis idolanya itu," katanya.

Saat ditangkap, kata dia, Pije memang terlihat seperti orang yang linglung. Hal itu akibat pengaruh minuman beralkohol yang diminum tersangka sesaat sebelum melakukan aksi nekat itu.

"Terkait dengan tulisan ancaman di tembok dinding rumah Via, pelaku mengaku itu sebagai haknya. Ketika saya tanyakan lebih jauh, hak apa yang dimaksud pelaku masih enggan menjelaskan lebih lanjut," katanya.

Dengan pemindahan ke Polresta Sidoarjo, dia berharap bisa mendapatkan motif tambahan terkait dengan kasus ini karena pengakuan pelaku pembakaran itu secara spontan.

"Ada penyidik terbaik yang dilibatkan dalam menangani kasus ini," katanya.

Baca Juga: Best 5 Oto: Ferrari Portofino Indra Priawan, Asuransi Mobil Via Vallen

Tersangka, kata dia, masih tetap dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Load More