SuaraJatim.id - Hotel Grand Surabaya akan dijadian tempat menginap tenaga medis COVID-19. Ini dinyatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat.
Hati ini Gugus Tugas COVID-19 pusat menyiapkan Hotel Grand Surabaya yang berlokasi di Jalan Pemuda sebagai tempat istirahat tenaga kesehatan (nakes) usai menangani pasien di rumah sakit.
"Nanti yang menangani Gugus Tugas Pusat. Rencananya di hotel itu kami jadikan tempat beristirahat tenaga kesehatan usai bertugas," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di sela kunjungan kerjanya di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Minggu (5/7/2020) malam.
Pada sore harinya, Menko PMK yang didampingi Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo meninjau hotel tersebut sekaligus memastikan kesiapannya.
Baca Juga: Tolak Keinginan Gubernur, Hotel Grand Surabaya Keberatan Jadi RS Darurat
Menko PMK yang ditemani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Heru Tjahjono, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah bersama pimpinan Komisi VIII dan Komisi IX DPR RI disambut Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran.
Dalam kunjungan yang dilakukan sekitar 15 menit tersebut, rombongan melihat langsung kondisi kamar di lantai 3 didampingi perwakilan manajemen hotel memastikan bahwa fasilitas hotel telah memadai.
Sebelum memasuki hotel, rombongan harus melewati proses pemeriksaan suhu tubuh terlebih dahulu oleh petugas menggunakan alat pengukur suhu tubuh sebagai bagian dari protokol kesehatan.
Sementara itu, HRD Hotel Grand Surabaya Avan Triadi mengaku sejauh ini pihaknya belum mengetahui bahwa akan dijadikan sebagai apa ruangan di hotel setempat.
"Kami belum tahu nanti dijadikan apa. Kami tahunya ada Pak Menteri dan gugus tugas yang akan meninjau kamar-kamar hotel," katanya.
Baca Juga: Bertambah 25 Orang, Total 613 Pasien Dirawat di RSD Wisma Atlet
Sebelumnya, dalam siaran pers Gugus Tugas COVID-19 menyebutkan Menko PMK memastikan bahwa fasilitas hotel telah memadai untuk penanganan pasien COVID-19 dan tempat penampungan sementara bagi para tenaga kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Komisi E DPRD Jatim Soroti Fenomena Guru Takut Dipolisikan
-
Kebakaran Panti Pijat Emperor Spa Surabaya, 2 Terapis Sesak Napas
-
Tim Khofifah-Emil Rekap Dokumen C Hasil dari Saksi, Sama dengan Quick Count?
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Tol KLBM Gresik: Mobil Ringsek, 3 Orang Meninggal Dunia
-
KPU Jatim: 3 Petugas Meninggal Dunia Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024