SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial DA dan wanita selingkuhannya AMS kini harus mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan.
Kasus ini mulai disidik polisi setelah sang istri ESA menggerebek suaminya sedang mesum di hotel dan membawa kasus perselingkuhannya itu ke ranah hukum.
Aksi selingkuh sang suami pun sempat terekam saat ESA mendatangi salah satu hotel di kawasan Medan, pada Kamis 2 Juli 2020 sekira pukul 23.40 WIB. Video aksi penggerebekan itu pun viral setelah diunggah di media sosial.
Dalam video tersebut, beberapa orang mendobrak sebuah kamar bernomor 154 lantai 1 Hotel Grand Inna.
Dari dalam kamar terdapat seorang pria mengenakan kaos merah celana hitam dan seorang perempuan yang menutup wajahnya dengan sebuah bantal. Terjadi dialog antara seorang perempuan yang melakukan penggerebekan dengan pria yang ada didalam kamar tersebut.
"Kau masih suamiku, masih suamiku. Aku hamil anak kau," ucap wanita berkerudung hitam mengenakan baju biru itu.
Si perekam video mengatakan jika pria berbaju merah tersebut sebagai suami dari wanita yang menggerebeknya. Selain pria tersebut, teman wanitanya yang terus menutup wajah dengan bantal juga dicecar pertanyaan.
"Kak Anggi hamil kau buat kan? kak Anggi hamil kan. Kak, cak ngomong kak sama aku, aku gak masalah lo," ucap wanita yang mengaku istri pria dalam video tersebut.
Buntut dari perzinaan itu, DA dan AMS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus perzinaan yang dilaporkan istri tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/ 1607/VII/2020/SPKT Restabes Medan tertanggal 3 Juli 2020.
Baca Juga: Digerebek Istri Lagi Mesum di Hotel, Suami dan Selingkuhan Masuk Penjara
Dalam kasus ini, pasangan mesum itu dijerat Pasal 284 tentang Perzinaan.
"Pelaku disangkakan melakukan perbuatan zina sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1e) huruf a, dan ayat (2e) huruf b dalam KUHPidana," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Martuasah Tobing, Senin (6/7/2020).
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Motif Kades Lumajang Diserang Mulai Terungkap, Diduga Berawal dari Konflik Pengajian
-
Kronologi Kades Lumajang Diserang 15 Pria di Rumah Sendiri, Awalnya Bertamu Lalu Brutal
-
Bea Cukai Jaga Penerimaan Negara di Tengah Tekanan Global, Industri Tembakau Jadi Sorotan
-
Datang ke Pendopo Ingin Menghadap Plt Bupati Tulungagung, Kadis Damkar Kaget Disambut Tim KPK