Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 06 Juli 2020 | 10:43 WIB
Tangkap layar video istri gerebek suami saat sedang mesum bersama wanita selingkuhan di sebuah hotel. (Istimewa).

"Pelaku disangkakan melakukan perbuatan zina sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1e) huruf a, dan ayat (2e) huruf b dalam KUHPidana," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Martuasah Tobing, Senin (6/7/2020).

Load More