SuaraJatim.id - Polisi telah menetapkan pria berinisial DA dan seorang wanita, AMS sebagai tersangka kasus perzinaan.
Kasus ini ditangapi Polrestabes Medan setelah, ESA istri DA melaporka suaminya setelah tertangkap basah sedang mesum dengan wanita selingkuhannya di sebuah hotel, beberapa waktu lalu. Bahkan akibat aksi mesumnya itu, DA dan AMS kini harus tidur di sel tahanan.
Aksi selingkuh sang suami pun sempat terekam saat ESA mendatangi salah satu hotel di kawasan Medan, pada Kamis (2/7/2020) sekira pukul 23.40 WIB. Video aksi penggerebekan itu pun viral setelah diunggah di media sosial.
Dalam video tersebut terungkap detik-detik DA dan selingkuhannya tertangkap bahas sedang berduan di kamar hotel. Berdasarkan rekaman video itu, beberapa orang terlihat mendobrak sebuah kamar bernomor 154 lantai 1 Hotel Grand Inna.
Dari dalam kamar terdapat seorang pria mengenakan kaos merah celana hitam dan seorang perempuan yang menutup wajahnya dengan sebuah bantal. Terjadi dialog antara seorang perempuan yang melakukan penggerebekan dengan pria yang ada didalam kamar tersebut.
"Kau masih suamiku, masih suamiku. Aku hamil anak kau," ucap wanita berkerudung hitam mengenakan baju biru itu.
Si perekam video mengatakan jika pria berbaju merah tersebut sebagai suami dari wanita yang menggerebeknya. Selain pria tersebut, teman wanitanya yang terus menutup wajah dengan bantal juga dicecar pertanyaan.
"Kak Anggi hamil kau buat kan? kak Anggi hamil kan. Kak, cak ngomong kak sama aku, aku gak masalah lo," ucap wanita yang mengaku istri pria dalam video tersebut.
Buntut dari perzinaan itu, DA dan AMS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus perzinaan yang dilaporkan istri tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/ 1607/VII/2020/SPKT Restabes Medan tertanggal 3 Juli 2020.
Baca Juga: Video Istri Murka Tangkap Basah Suami Mesum di Hotel: Aku Hamil Anak Kau!
Dalam kasus ini, pasangan mesum itu dijerat Pasal 284 tentang Perzinaan.
"Pelaku disangkakan melakukan perbuatan zina sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1e) huruf a, dan ayat (2e) huruf b dalam KUHPidana," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Martuasah Tobing, Senin (6/7/2020).
Berita Terkait
-
Usut Kasus Perzinaan Pedangdut Tisya Erni, Polisi Periksa Istri Aden Wong Selasa Besok
-
Soal Kasus Perzinaan, Malah Keluarga Virgoun yang Minta Inara Rusli untuk Menghentikan
-
Jadi DPO Polisi, Begini Ciri-ciri Buronan Kasus Perzinaan di Hotel Kawasan Jaksel
-
Cewek Muda jadi Buronan Polisi usai Berzina dengan Pria di Hotel Kawasan Jaksel, Begini Ciri-ciri MH
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 5 Jet Pump Terbaik untuk Sumur Bor, Kuat Sedot Air dari Kedalaman 40 Meter
Pilihan
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
-
Justin Hubner Tutup Pintu ke Indonesia usai Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Gurita Bisnis Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Dulu Terjerat 'Papa Minta Saham'
-
Setelah Diultimatum Pelatih, Marselino Ferdinan Justru 'Menghilang' dari Skuad Oxford United
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah
-
Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Tegaskan Bukan Sebagai Tersangka
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran