Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 06 Juli 2020 | 15:32 WIB
Zainal Muhktar Arif, tersangka kasus pelaporan palsu yang nekat menusukan pisau ke dadanya sendiri. (istimewa)

SuaraJatim.id - Zainal Muhktar Arif (32) kini harus mendekam di penjara akibat ulahnya membuat laporan palsu soal kasus perampokan. Bahkan, Zainal nekat menusuk dirinya sendiri dengan sebilah pisau lantaran memiliki utang ratusan juta.

Dikutip Suara.com dari Saibumi, Senin (6/7/2020), Zainal pun mengungkap motifnya merekayasa kasus perampokan dan bahkan nekat menikam senjata tajam ke bagian dada kanannya.

Tersangka Zainal mengakui semua perencanaanya, bahkan dia mengajak rekannya untuk memuluskan aksinya tersebut. Zainal mengaku nekat sebab jatuh tempo pembayaran hutang Rp150 juta kepada 5 rekannya selaku debitur, tetapi uang belum didapatkan karena usaha bisnis kopi yang d jalaninya bangkrut.

"Saya niatnya hanya meminta kebijakan memperpanjang waktu pembayaran hutang sehingga saya melakukan perbuatan tersebut," kata Zainal saat dihadirkan di Polres Tanggamus, kemarin.

Baca Juga: Akting Dirampok Ratusan Juta, Zainal Nekat Tusuk-tusuk Dadanya Sendiri

Zainal juga mengakui bahwa ia mengajak temannya yang berperan membawa kabur tas dengan menjanjikan sesuatu, namun sesuatu tersebut ditolak oleh rekannya.

"Saya meminta bantuan Darsono, dia (Zainal) ditawarkan iming-iming tapi dia tidak mau," kata Zainal..

Di tempat sama, Darsono mengaku awalnya telah menasehati Zainal, namun Zainal tetap pada pendiriannya sehingga ia akhirnya membantu Zainal karena merasa iba.

"Sebenarnya saya dari awal sudah enggak mau. Zainal sudah saya ingetin bahwa enggak baik. Tapi kata dia jalan terakhir, ya sudah saya putuskan bantu. Taruhannya nyawa saya demi temen saya bantu," ucap Darsono.

Atas bantuan tersebut, bahkan Darsono menolak imbalan yang dijanjikan oleh Zainal sebab ia tak ingin temannya menanggung pikiran yang berat.

Baca Juga: Nekat Potong Jari Gara-gara Terlilit Utang, Nenek Erdina Malah Masuk Bui

"Saya hanya ingin membantu tanpa imbalan bahkan saya tolak imbalan apa-apa, walaupun sempat dijanjikan," kata dia.

Kapolsek Sumberejo, AKP Takarinto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas laporan tanggal 2 Juli 2020 dalam perkara laporan palsu dengan dalih mengaku mengalami perampokan uang Rp100 juta saat berada di rumahnya.

"Kedua tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terungkap yang ternyata merupakan laporan palsu," kata dia.

Takarinto menjelaskan, adapun rangkaian laporan palsu terjadi pada Kamis 2 Juli 2020 pagi, saat Zainal datang ke BRI Sumberejo untuk mengambil uang yang diakuinya sebesar Rp 100 juta, lalu dia pulang ke rumahnya.

Selanjutnya, pada pukul 14.00 Wib, pelaku Zainal dalam kondisi luka tusuk di dada kanan dievakuasi oleh warga ke rumah sakit guna dilakukan perawatan paska pengakuannya menjadi korban perampokan.

Kemudian ia juga mengakui kehilangan uang Rp 100 juta yang mengaku dilakukan oleh pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor yang dia tidak ketahui arahnya.

Adapun pelaporan itu dilakukan oleh istrinya, sebab istrinya juga percaya atas keseluruhan rekayasa yang dialami oleh Zainal sehingga melaporka kasus itu kepada polisi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan keterangan pihak bank BRI dikuatkan keterangan pelaku sehingga keduanya ditetapkan tersangka laporan palsu," kata dia.

Load More