"Dia kelas 6, mau daftar ke SMP Negeri ini, belum ngecek ini, dia daftar di SMP Negeri, si NF belum ngecek karena sama kami belum boleh keluar dulu, nanti sekolah saja bisalah, enggak harus di negeri, sekarang kita amankan dulu," pungkas Abdul.
Kasus ini dikecam banyak pihak mulai dari publik, KPAI hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga yang menyebut pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Kami meminta aparat penegak hukum setempat mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak," kata Bintang dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, DA bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Menurut UU Perlindungan Anak, jika kekerasan seksual itu dilakukan berkali-kali mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, bahkan korban hingga meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Hakim bisa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Jika pelaku melakukan kejahatan yang sama berulang kali, maka bisa dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip. Adapun lama hukuman kebiri paling lama dua tahun.
Berita Terkait
-
Ditemukan Membusuk di dalam Sumur, Jasad Laki-laki Ditemukan di Lampung Timur
-
Ditangkap di Kalimantan Tengah, Kades Braja Sakti Lampung Timur Sudah Buron 3 Bulan
-
Bela TikTokers Bima, Nikita Mirzani Tantang Gubernur Lampung Arinal Djuanidi Perang
-
Melihat Seberapa Kaya Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Timur Buntut Kasus Bima
-
Tewasnya Gajah Jinak di Taman Nasional Way Kambas, Dari Dokter Sampai Kepala Balai Bungkam
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
PDIP Tergusur Gerindra? Dari Kamar Indekos Bung Karno, Hasto Kirim Pesan Menohok
-
Khofifah Ajak Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Kobarkan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Emas
-
Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani
-
Ruko Fotokopi di Ponorogo Rata dengan Tanah Usai Perselingkuhan Terbongkar
-
Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD