Agung Sandy Lesmana
Kamis, 09 Juli 2020 | 16:05 WIB
Mohammad Zarkazi, pemuda yang colong sepeda motor tetangga. (istimewa).

SuaraJatim.id - Mohammad Zarkazi (28), warga Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep dibekuk aparat kepolisian karena diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Tersangka Zarkazi ini merupakan pengembangan dari dua tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, yakni Hosen dan Yiyin,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti seperti diwartakan Berita Jatim, Kamis (09/07/2020).

Sepeda motor yang dicuri tersangka adalah Honda Revo Absolute warna Merah keluaran tahun 2010, milik Bu Salama, warga Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan. Korban merupakan tetangga tersangka.

Sepeda motor tersebut hilang pada Sabtu, 11 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, di dalam rumah.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemuda Sumenep Nekat Curi Capi, Hasilnya Buat Beli Baju

“Tersangka Zarkazi melakukan tindak pidana secara bersama–sama dengan dua tersangka lain, pada malam hari,” ungkap Widiarti.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pembagian dari hasil mencuri sepeda motor sebesar Rp 200.000. Uang itu digunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan sehari – hari.

“Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUH Pidana,” terang Widiarti.

Load More