SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri berencana menerbitkan payung hukum berupa peraturan wali kota (perwali) yang mengatur sanksi berupa denda kepada warganya yang tak memakai masker. Perwali itu kini tengah digodok.
Wali Kota (Walkot) Kediri, Abdullah Abu Bakar, menjelaskan perwali tersebut masih on progres. Terkini draf perwali hampir selesai. Hanya saja Pemkot masih mengkaji aturan itu sebelum diberlakukan sebagai produk hukum.
"(Perwalinya) On progres. Kapan, masih belum tahu. Cuma kita kaji, ini sekarang kita kaji. Udah hampir selesai, cuma (masih) kita kaji," jelas Walkot yang akrab dipanggil Mas Abu kepada wartawan, Jumat (10/9/2020).
Mas Abu menuturkan, setelah draf perwali tersebut selesai dikaji, pihaknya akan mengonsultasikannya terlebih dahulu. Sebab draf perwali itu mengatur perihal denda kepada mereka yang melanggar aturan.
"Nanti akan kita konsultasikan. Karena (draf perwali) ini pendendaan, ini ada dendanya. Nah, kalau ada dendanya kita mesti kaji," tuturnya.
Mas Abu tak bisa memastikan kapan perwali tersebut diterbitkan. Namun pihaknya ingin aturan itu cepat selesai.
"Doain secepatnya, kalau nggak cepat kan timingnya gimana," katanya.
Dalam kesempatan itu, Mas Abu juga menyoroti banyaknya warga yang membicarakan new normal. Padahal, lanjutnya, Kota Kediri belum memasuki new normal mengingat kini masih berstatus zona kuning Covid-19.
"Orang-orang ini keburu ngomong new normal. Sebelum new normal itu saya jelaskan sekali lagi ya, sebelum new normal itu kan mesti (zona) hijau dulu. Setelah hijau kita harus lapor ke kementerian dulu," papar Mas Abu.
Baca Juga: Klaster Covid-19 Secapa AD, Hanya 17 Orang Dirawat di RS Dustira Cimahi
"Setelah ke kementerian kita baru pra, sekali lagi baru pranew normal. Baru setelah pranew normal itu dipastikan semuanya bisa mengikuti protokol kesehatan, maka baru new normal," sambungnya.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
-
Masker Jadi Barang Buruan, Harga Melonjak: Ada Ancaman Pidana bagi Pedagang Nakal?
-
Besok Siswa di Jakarta Kembali Masuk Sekolah, Tapi Wajib Pakai Masker
-
Waspada Sisa Abu Krakatau di Jakarta! Warga Tetap Diimbau Pakai Masker
-
Cara Menggunakan Sheet Mask yang Tepat, Sebaiknya Dipakai Sebelum atau Sesudah Skincare?
-
Pemprov dan DPRD DKI Kompak Semprot Pedagang Masker Nakal: Jangan Main Harga di Tengah Musibah!
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan