SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri berencana menerbitkan payung hukum berupa peraturan wali kota (perwali) yang mengatur sanksi berupa denda kepada warganya yang tak memakai masker. Perwali itu kini tengah digodok.
Wali Kota (Walkot) Kediri, Abdullah Abu Bakar, menjelaskan perwali tersebut masih on progres. Terkini draf perwali hampir selesai. Hanya saja Pemkot masih mengkaji aturan itu sebelum diberlakukan sebagai produk hukum.
"(Perwalinya) On progres. Kapan, masih belum tahu. Cuma kita kaji, ini sekarang kita kaji. Udah hampir selesai, cuma (masih) kita kaji," jelas Walkot yang akrab dipanggil Mas Abu kepada wartawan, Jumat (10/9/2020).
Mas Abu menuturkan, setelah draf perwali tersebut selesai dikaji, pihaknya akan mengonsultasikannya terlebih dahulu. Sebab draf perwali itu mengatur perihal denda kepada mereka yang melanggar aturan.
"Nanti akan kita konsultasikan. Karena (draf perwali) ini pendendaan, ini ada dendanya. Nah, kalau ada dendanya kita mesti kaji," tuturnya.
Mas Abu tak bisa memastikan kapan perwali tersebut diterbitkan. Namun pihaknya ingin aturan itu cepat selesai.
"Doain secepatnya, kalau nggak cepat kan timingnya gimana," katanya.
Dalam kesempatan itu, Mas Abu juga menyoroti banyaknya warga yang membicarakan new normal. Padahal, lanjutnya, Kota Kediri belum memasuki new normal mengingat kini masih berstatus zona kuning Covid-19.
"Orang-orang ini keburu ngomong new normal. Sebelum new normal itu saya jelaskan sekali lagi ya, sebelum new normal itu kan mesti (zona) hijau dulu. Setelah hijau kita harus lapor ke kementerian dulu," papar Mas Abu.
Baca Juga: Klaster Covid-19 Secapa AD, Hanya 17 Orang Dirawat di RS Dustira Cimahi
"Setelah ke kementerian kita baru pra, sekali lagi baru pranew normal. Baru setelah pranew normal itu dipastikan semuanya bisa mengikuti protokol kesehatan, maka baru new normal," sambungnya.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
-
Cara Membuat Masker Beras agar Wajah Glowing, Mudah dan Murah Meriah
-
7 Masker Wajah Murah untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp2 Ribuan
-
3 Rekomendasi Masker Rambut Andalan agar Lebih Sehat: dari Tipis Jadi Tebal!
-
Bye-bye Mata Panda! 5 Produk Perawatan Mata Terbaik agar Terlihat Cerah
-
5 Clay Mask Charcoal untuk Bersihkan Pori-Pori Wajah, Ampuh Angkat Komedo!
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Trauma Sidoarjo, Kementerian PU Sidak Pesantren Lirboyo Kediri! Apa Hasilnya?
-
DVI Ungkap Identitas 8 Korban Baru Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya!
-
5 Aktivitas Seru yang Bisa Anda Lakukan di Jatim Park
-
Laba Besar Dividen Menggiurkan: BRI Jadi Raja Deviden Indeks Tempo-IDNFinancials 52
-
Rahasia di Balik Tradisi Yasinan di Indonesia: Dari Ulama Syafii hingga Nusantara