Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 14 Juli 2020 | 10:27 WIB
Jenazah pensiunan TNI Angkatan Laut, Sutrisno ditolak dimakamkan di desa tempat keluarganya tinggal. (BeritaJatim.com)

SuaraJatim.id - Jenazah pensiunan TNI Angkatan Laut, Sutrisno ditolak dimakamkan di desa tempat keluarganya tinggal. Sang istri, Titik (51) pun protes.

Mereka adalah warga RT 21 RW 05 Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Titik merasa diperlakukan tidak adil saat suaminya tak boleh dimakamkan di TPU Desa Pagerwojo. Padahal suaminya meninggal bukan terkorfirmasi Covid-19.

Oleh Kaur Kesra Desa Pagerwojo Sauri, almarhum dipersilakan dimakamkan di TPU Delta Praloyo Jalan Lingkar Timur Rangkah Sidoarjo.

“Suami saya meninggal Senin (15/6/2020) malam, dan tidak diperbolehkan dimakamkan di TPU Desa Pagerwojo. Saran dari Pak Modin Sauri harus dimakamkan di TPU Delta Praloyo khusus Covid-19,” katanya di Sidoarjo seperti dilansir BeritaJatim.com, Senin (13/7/2020).

Baca Juga: WHO: Banyak Negara Salah Arah Tangani Virus Corona

Titik membawa bukti izin dari RSAL Surabaya jika suaminya bisa dimakamkan di mana saja.

“Saya sudah tunjukkan surat izin, tapi ditolak. Mungkin yang disampaikan oleh Pak Modin itu aturan desa atau mewakili desa akhirnya saya pasrah. Karena saya lagi bersedih dan berfikir tidak jernih saat itu, saya pun ikhlas,” imbuhnya sedih.

Namun ironisnya setelah 7 hari kematian Sutrisno, ada warga yang meninggal namun boleh dimakamkan di TPU Desa Pagerwojo.

Titik pun protes ke Kaur Kesra Desa Pagerwojo melalui telpon.

Saat telpon, mendapat jawaban dari Sauri, “Mbak sampeyan jangan tersingung yaa (anda jangan tersinggung ya), ini ada perturan baru dari Kades Pagerwojo karena H. Mahmud penduduk pribumi dan tokoh masyarakat”.

Baca Juga: Ngeyel Tak Percaya Pandemi Covid-19, Pria Meninggal Terinfeksi Corona

“Mendengar jawaban pembelaan Sauri, saya tersinggung karen merasa ber-KTP Desa Pagerwojo, diberlakukan diskriminasi. Saya akan menempuh jalur hukum, mencari keadilan,” tegasnya.

Load More