Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 14 Juli 2020 | 10:27 WIB
Jenazah pensiunan TNI Angkatan Laut, Sutrisno ditolak dimakamkan di desa tempat keluarganya tinggal. (BeritaJatim.com)

Terpisah, Kades Pagerwojo, Ahmad Mulyanto kepada wartawan mengatakan, saat itu dirinya dihubungi oleh Siswanto purnawirawan TNI untuk mengurus izin pemakaman rekannya Sutrisno (alm).

“Saya bilang, silakan diatur sesuai prosedurnya bagaimana. Saya tidak mengatakan boleh dimakamkan di sini atau tidak boleh,” akunya.

Kemudian Kades konfirmasi ke Kaur Kesra Sauri, dan mengecek tidak ada masalah dan sudah dimakamkan di TPU Delta Praloyo. Lalu setelah pemakaman dirinya didatangi oleh Ny Titik istri Sutrino (alm) dengan bertanya, “kenapa suaminya tidak boleh dimakamkan di TPU desa? Padahal negatif Covid-19”.

Kades bertanya ulang, kenapa tidak mencari dirinya. “Saya tidak boleh sama Pak Modin. Katanya Pak Modin bisa mewakili kades,” papar Mulyanto menirukan penjelasan kronologis dari isteri Sutrisno (alm).

Baca Juga: WHO: Banyak Negara Salah Arah Tangani Virus Corona

Lebih jauh Mulyanyo menjelaskan, pihak keluarga meminta pemindahan pemakaman Sutrisno dari TPU Delta Praloyo ke TPU Desa Pagerwojo.

Dirinya mengatakan tidak bisa memberikan izin karena di luar wewenangnya.

“Ada prosedurnya sendiri. Yang saya tahu proses pengurusan minta izin kepada dinas terkait,” tutup Mulyanto.

Load More