Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 14 Juli 2020 | 10:27 WIB
Jenazah pensiunan TNI Angkatan Laut, Sutrisno ditolak dimakamkan di desa tempat keluarganya tinggal. (BeritaJatim.com)

SuaraJatim.id - Jenazah pensiunan TNI Angkatan Laut, Sutrisno ditolak dimakamkan di desa tempat keluarganya tinggal. Sang istri, Titik (51) pun protes.

Mereka adalah warga RT 21 RW 05 Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Titik merasa diperlakukan tidak adil saat suaminya tak boleh dimakamkan di TPU Desa Pagerwojo. Padahal suaminya meninggal bukan terkorfirmasi Covid-19.

Oleh Kaur Kesra Desa Pagerwojo Sauri, almarhum dipersilakan dimakamkan di TPU Delta Praloyo Jalan Lingkar Timur Rangkah Sidoarjo.

“Suami saya meninggal Senin (15/6/2020) malam, dan tidak diperbolehkan dimakamkan di TPU Desa Pagerwojo. Saran dari Pak Modin Sauri harus dimakamkan di TPU Delta Praloyo khusus Covid-19,” katanya di Sidoarjo seperti dilansir BeritaJatim.com, Senin (13/7/2020).

Baca Juga: WHO: Banyak Negara Salah Arah Tangani Virus Corona

Titik membawa bukti izin dari RSAL Surabaya jika suaminya bisa dimakamkan di mana saja.

“Saya sudah tunjukkan surat izin, tapi ditolak. Mungkin yang disampaikan oleh Pak Modin itu aturan desa atau mewakili desa akhirnya saya pasrah. Karena saya lagi bersedih dan berfikir tidak jernih saat itu, saya pun ikhlas,” imbuhnya sedih.

Namun ironisnya setelah 7 hari kematian Sutrisno, ada warga yang meninggal namun boleh dimakamkan di TPU Desa Pagerwojo.

Titik pun protes ke Kaur Kesra Desa Pagerwojo melalui telpon.

Saat telpon, mendapat jawaban dari Sauri, “Mbak sampeyan jangan tersingung yaa (anda jangan tersinggung ya), ini ada perturan baru dari Kades Pagerwojo karena H. Mahmud penduduk pribumi dan tokoh masyarakat”.

Baca Juga: Ngeyel Tak Percaya Pandemi Covid-19, Pria Meninggal Terinfeksi Corona

“Mendengar jawaban pembelaan Sauri, saya tersinggung karen merasa ber-KTP Desa Pagerwojo, diberlakukan diskriminasi. Saya akan menempuh jalur hukum, mencari keadilan,” tegasnya.

Terpisah, Kades Pagerwojo, Ahmad Mulyanto kepada wartawan mengatakan, saat itu dirinya dihubungi oleh Siswanto purnawirawan TNI untuk mengurus izin pemakaman rekannya Sutrisno (alm).

“Saya bilang, silakan diatur sesuai prosedurnya bagaimana. Saya tidak mengatakan boleh dimakamkan di sini atau tidak boleh,” akunya.

Kemudian Kades konfirmasi ke Kaur Kesra Sauri, dan mengecek tidak ada masalah dan sudah dimakamkan di TPU Delta Praloyo. Lalu setelah pemakaman dirinya didatangi oleh Ny Titik istri Sutrino (alm) dengan bertanya, “kenapa suaminya tidak boleh dimakamkan di TPU desa? Padahal negatif Covid-19”.

Kades bertanya ulang, kenapa tidak mencari dirinya. “Saya tidak boleh sama Pak Modin. Katanya Pak Modin bisa mewakili kades,” papar Mulyanto menirukan penjelasan kronologis dari isteri Sutrisno (alm).

Lebih jauh Mulyanyo menjelaskan, pihak keluarga meminta pemindahan pemakaman Sutrisno dari TPU Delta Praloyo ke TPU Desa Pagerwojo.

Dirinya mengatakan tidak bisa memberikan izin karena di luar wewenangnya.

“Ada prosedurnya sendiri. Yang saya tahu proses pengurusan minta izin kepada dinas terkait,” tutup Mulyanto.

Load More