Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 14 Juli 2020 | 13:30 WIB
Ilustrasi--barang bukti penipuan bermodus gendam. (Dok. polisi)

“Tersangka kami tangkap pada 9 Juli 2020 di Pasuruan. Pengakuannya selama beraksi mendapat Rp4,1 juta dibagi 3 orang dan buat bayar sewa mobil. Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” papar Harvi.

Didik mengaku menjadi Kaur Umum di kantor desa sudah sejak tujuh tahun lalu. Sementara untuk aksi nekatnya, dia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi.

Didik mengaku butuh uang untuk biaya pendidikan buah hatinya.

“Saya Kaur Umum sudah tujuh tahun. Butuh uang untuk sekolah anak saya yang masuk SD. Saya mencontoh rekan saya yang tertangkap di Malang,” kata Didik.

Baca Juga: Emak-emak Pelaku Gendam Diciduk Polisi Usai Fotonya Tersebar di Medsos

Load More