Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 14 Juli 2020 | 18:03 WIB
Ilustrasi--kuburan tempat pemerkosaan anak. (suara.com/Welly Hidayat)

SuaraJatim.id - Perbuatan mantan perangkat Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu, Gresik, Slamet (55) tidak layak ditiru.

Sebagai perangkat desa, seharusnya menjadi pengayom masyarakat desa. Namun, sebaliknya Slamet malah memperkosa seorang anak yatim berusia 12 tahun ketika masih duduk di Sekolah Dasar (SD)

Perbuatan Slamet tidak hanya sekali melakukan layaknya hubungan suami istri. Tapi, sudah dua kali. Akibatnya, mantan Kaur Kesra Desa Asempapak itu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Kepala Desa (Kades) Asempapak, Abdul Qodir membenarkan jika ada perangkat desanya yang melakukan pencabulan itu.

Baca Juga: Bocah 9 Tahun Diperkosa Kakek, Mau Lapor Malah Diminta Uang Pemulus

“Dia Slamet sudah nonaktifkan lama saat kami menerima laporan dari pihak keluarga dan polisi. Hal ini kami lakukan untuk mencegah adanya gejolak dari masyarakat," kata dia seperti dilaporkan Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Rabu (14/07/2020).

Ketika dikonfirmasi soal dugaan pemerkosaan terhadap korban, Slamet pun tidak membantah dan membenarkan kejadian tersebut.

“Dari penuturannya dia (Slamet) bilang iya sesuai laporan, dan langsung kami nonaktifkan,” ucapnya.

Slamet dan korban masih bertetangga. Korban yang saat itu masih duduk di bangku SD dipaksa menuruti aksi bejat sejak beberapa tahun lalu. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dipaksa melakukan hubungan tidak senonoh itu saat duduk di bangku kelas IV SD. Aksi pemerkosaan itu terjadi ketika korban sedang bermain dengan cucu dari pelaku. 

Baca Juga: Pemerkosa ABG di Safe House Buron, Keluarga Diminta Bujuk DA Agar Menyerah

Pelaku yang berusia jauh lebih tua itu nekat melucuti baju korban untuk menuruti nafsu bejatnya di sebuah makam dan rumah.

Kasus pencabulan terungkap saat Slamet berinisiatif mendatangi rumah korban. Kedatangan pria 55 tahun ini untuk melamar korban. Tak pelak keluarga korban curiga dan memaksa korban buka suara.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto membenarkan adanya laporan pencabulan anak di bawah umur.

“Laporannya sudah kami terima untuk jabatannya saya kurang tahu,” pungkasnya.

Load More