Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 17 Juli 2020 | 17:33 WIB
Ilustrasi polwan. [Suara.com/Ummy Hadyah Saleh]

“Hasil dari aksinya, digunakan oleh untuk foya foya dan modal untuk menggaet korban selanjutnya. Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 362 jo 378 KUHP,” kata dia.

Load More