SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, membongkar praktek perdagangan orang yang dilakukan pria berinisial EY (48), warga Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat. Pelaku menawarkan istrinya berinisial H yang sudah berusia setengah abad ke lelaki hidung belang lewat media sosial.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, terbongkarnya kasus prostitusi online tersebut setelah timsus Satreskrim Polres Cianjur melakukan razia di penginapan di Jalan Raya Cibeber-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cilaku.
Di salah satu kamar penginapan tersebut ditemukan tiga orang, terdiri dari dua orang pria dan seorang wanita.
"Saat dimintai keterangan, diketahui mereka pasangan suami istri dan tamu yang minta dilayani. Mereka berada di dalam kamar tersebut, setelah memesan melalui jejaring sosial. Setelah sepakat pasangan suami istri tersebut, mendatangi pemesanan dan suaminya ikut tinggal di dalam kamar penginapan," kata Andi, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (18/7/2020).
Berdasarkan keterangan pasangan suami istri yang sudah berusia lanjut itu, mereka sudah melakukan praktek prostitusi sejak lama dengan berbagai pelayanan yang diminta pemesan, bahkan keduanya tidak merasa risih ketika harus melakukan hubungan suami istri bertiga dengan tamunya.
"Tersangka mempromosikan korban atau istrinya melalui aplikasi media sosial MiChat. Jika ada yang berminat EY langsung berkomunikasi lewat aplikasi, setelah pelanggan setuju, istrinya langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pemesan, baik secara normal atau bertiga sekaligus," katanya menjelaskan.
Untuk tarif, tersangka EY mematok harga Rp 400 ribu untuk sekali kencan, namun dari tarif tersebut, tersangka EY meminta potongan keuntungan sebesar Rp 100.000 dari satu kali transaksi pada istrinya. Untuk saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengungkapkan saat penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp 1.000.000, dua buah kondom dan KTP tersangka.
Saat ditangkap keduanya mengakui perbuatannya melayani pemesan melalui aplikasi media sosial dengan tarif Rp 400.000 untuk sekali main.
Baca Juga: Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Suami Minta Rp 100 Ribu per Transaksi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, kemungkinan suami H akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap warga dapat melaporkan jika menemukan praktek prostitusi di lingkungan tempat tinggalnya," kata Anton.
Berita Terkait
-
Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Suami Minta Rp 100 Ribu per Transaksi
-
Balas Haters soal Prostitusi, Hana Hanifah: Nggak Usah Sok Suci!
-
Satu Keluarga di Cianjur Positif Covid, Tertular dari Suami
-
Polda Babel Bongkar Kasus Prostitusi Anak Di Bawah Umur
-
Doyan Ngutang ke Orang, Suami Jual Istri Berkali-kali hingga Hamil
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Lomba Ayam Terbang di Pesisir Situbondo
-
Kendalikan Inflasi & Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumenep
-
Survei ARCI Ungkap Harapan Warga Jatim Kepada Khofifah-Emil: Jalan Rusak Hingga SMA Tanpa Pungli
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso
-
Bansos Berujung Judi Online? DPRD Jatim Desak Sanksi Berat untuk Penerima Nakal