Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Minggu, 19 Juli 2020 | 13:06 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Covesia.com)

“Kemudian nikah lagi mahar Rp 100 ribu,” kata S.

Selama memberikan nafkah secara batin, S selalu mengajak di sejumlah tempat. Namun, tidak pernah tinggal atau menginap dalam satu malam.

“Paling banyak di rumah saya bahkan di makam sekalipun. Di balai desa maupun di rumahnya Mawar juga pernah,” ujar S.

Kanit PPA Satreskim Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto terkait dengan kasus ini telah mengumpulkan barang bukti.

Baca Juga: Kasus Pencabulan WN Prancis, Polisi: Ada Kemungkinan Video Dijual

“Proses penyidikan terus berjalan, Mawar dan keluarganya maupun S juga telah dimintai keterangan. Secepatnya. Tunggu saja,” kata Djoko.

Load More